Curi Speaker dan Uang Kotak Amal Mesjid, YB Diamankan Polisi

  


Polresta Jayapura Kota,- Polsek Jayapura Utara amankan seorang pelaku pencurian berinisial YB (40) di rumah tahanan Mapolsek Jayapura Utara untuk dilakukan proses penyidikan atas perbuatannya.


Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Selasa (12/7) siang.


Kapolsek menjelaskan, YB diketahui melakukan pencurian di Mesjid SPN Polda Papua dengan mengambil Speaker V8 dan membobol kotak amal yang ada di mesjid tersebut pada Sabtu (9/7) siang.


"Berawal saat saksi bernama Usman pada Sabtu 09 Juli 2022 hendak mengumandangkan Adzan sholat namun melihat speaker yang biasanya digunakan sudah tidak ada, dan disaat yang bersamaan pelaku YB telah diamankan oleh anggota SPN Polda Papua kemudian dibawa ke Mapolsek Jayapura Utara," ucapnya.


Lebih lanjut kata Kapolsek, saat diamankan pada YB didapati barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak satu linting, maka ia langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota atas kepemilikan barang haram tersebut.


"Namun pada Senin (11/7) kemarin YB diserahkan kembali ke Mapolsek Jayapura Utara karena barang bukti Ganja yang didapat padanya tidak cukup untuk dilakukan pengiriman ke Laboratorium, untuk itu pelaku akan kami proses atas perbuatannya pencurian yang dilakukannya" terangnya.


Ia pun menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan awal pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian di Masjid SPN Polda Papua di kompleks SPN Base G Jayapura Utara, dimana dari hasil perbuatannya pihak Mesjid mengalami kerugian sebesar 7 juta rupiah.


"Terkait barang bukti speaker dan uang yang dicuri oleh YB akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik dimana keberadaannya sekarang," tuturnya.


Kapolsek pun menambahkan, atas perbuatannya tersebut YB disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama