Polsek Muara Tami Limpahkan Dua Tersangka Curat ke Kejaksaan

  


Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami serahkan dua tersangka berinsial KT (27) dan AH (21) ke pihak Kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21, Jumat (8/7) siang.


Keduanya di proses hukum di Unit Reskrim Polsek Muara Tami berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 69 / V /2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek. Muara Tami tgl 14 Mei 2022, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.


Kapolsek Muara Tami Kompol Junan Plitomo, S.Sos., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua tersangka atas perkara Pencurian yang dilakukan pada Sabtu 14 Mei 2022 sekitar Pukul 03: 00 Wit di Jl. Wamena Kelurahan Koya Barat Distik Muara Tami Kota Jayapura.


"Keduanya mengambil barang-barang berupa 1 (satu) Unit Genset Merk Smart Way warna Merah hitam dan 1 (satu) unit Chain Sauw Merk STIHL yang berada di depan rumah Korban," terang Kapolsek.


Lebih lanjut kata Kapolsek, atas perbuatannya tersebut kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4  KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.


"Kedua pelaku diserahkan ke Jaksa bernama Oktovianus Taliti, S.H bersama barang bukti dengan dibuatkan berita acara serah terima tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik, Jaksa dan Kedua Tersangka," tutup Kapolsek.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama