4 Bulan Berlalu, Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Masih Berkeliaran, Polres Sumedang Tutup Mata



Sumedang  - Tim Satgas Investigasi Radar Bhayangkara Indonesia yang di ketuai oleh Yudi A Pamuji menelusuri dugaan kasus Tindak Pidana Penculik dan Pemerkosaan anak di bawah umur di daerah Buahdua Kabupaten Sumedang Jawa Barat.


Berdasarkan aduan dari masyarakat, Tim Investigasi Radar Bhayangkara Indonesia langsung meluncur ke lokasi, tempat keluarga korban di Kabupaten Sumedang Jawa Barat.


Setelah di temui, ayah korban berinisial PD (50) selaku orang tua korban menceritakan kronologi kejadiannya, rasa pilu itu dirasakan PD sebagai orang tua korban penculikan dan pemerkosaan. Bagai mana tidak, sudah 3 bulan lamanya terlapor masih berkeliaran meski sudah melaporkan ke Polres Sumedang Jawa Barat.


Sementara Pelaku penculikan dan pemerkosaan bernama Eko alias Uja (48) warga dusun Tepat desa Hariang Kecamatan Buahdua Kabupaten Sumedang Jawa barat, masih bebas berkeliaran tanpa ada rasa berdosa sama sekali. 


PD lanjut menceritakan, peristiwa yang menimpa anaknya, sebut saja B  (16) terjadi setelah sholat hari raya Idul Fitri 1443 H. Malam itu B hilang tak pulang ke rumah dan membuat PD dan keluarganya gelisah. Ia pun lapor kepada ketua RT dan Dusun Tonjong RT 017/06 Desa Hariang Kecamatan Buahdua Kabupaten Sumedang Jawa Barat, setelah satu hari kemudian Bunga pulang dengan deraian air mata. 


Kemudian B menceritakan kepada keluarga nya jika dirinya di malam itu (03/05/22) dibawa di kediaman terlapor yang memang dia kenal dan mendapatkan perlakuan Rudapaksa.


"Pulang langsung nangis, pengakuan anak saya dia disekap dan diperkosa sebanyak 3 kali, serta mendapat ancaman. Kejadian tersebut di lakukan di rumah (pelaku)"ucap PD dengan pilu kepada wartawan, Minggu, (14/08/2022).


Sebelum dirinya melaporkan ke Polisi, PD melaporkan insiden itu ke Ketua RT dan Kepala Dusun setempat agar diketahui. Selanjutnya PD melaporkan ke Polsek setempat namun Ia diarahkan ke Polres Sumedang lantaran itu masuk perkara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).


PD mengaku laporan itu diterima Polres Sumedang dengan laporan nomor : LP/B/203/VI/2022/SPKT/Polres Sumedang Polda Jawa Barat. Kendati demikian pelaku sampai saat ini belum juga ditangkap bahkan masih bebas berkeliaran.


"Saya bingung harus kemana lagi minta pertolongan, sampai saat ini pelaku masih belum juga ditangkap,"ungkapnya.


"Kami orang miskin dan susah pak, sementara pelaku ini orang kaya. Apakah karna itu laporan saya tidak ditindaklanjuti oleh Pihak Polres Sumedang?" ujar PD sesekali menyapu air matanya.


Pasca peristiwa itu lanjutnya, B mengalami trauma berat bahkan tidak mau keluar rumah, rasa trauma itu membuat B menangis terus dan ketakutan, serta tak mau lagi sekolah karna malu.


"Kalau dengar suara motor dia kaget. Kadang-kadang dia nangis-nangis minta pelaku ditangkap,"ujar ia.


"Anak saya juga pernah dua kali mau bunuh diri menggunakan pisau, untung saat itu ada ibunya yang langsung menyelamatkannya," ujar PD dengan nada gemetar menahan sedih.


PD berharap, semoga pihak kepolisian Polres Sumedang untuk segera menangkap pelaku, karna telah merugikan keluarga terutama anak saya, yang sampai saat ini fisikologinya terganggu serta trauma yang berkepanjangan.


Kanit Lidik V (PPA) Aipda Roni Herdiansyah Polres Sumedang, saat di hubungi oleh Ketua Tim Satgas Investigasi Radar Bhayangkara Indonesia Yudi A Pamuji belum dapat dimintai keterangan.


Yudi A Pamuji akan membawa kasus ini ke Propam Mabes Polri apabila di temukan unsur pelanggaran kode etik penyidikan berdasarkan perintah langsung dari bapak.


Pelaku telah melanggar pasal 81 ayat 1,2 jo pasal 76 e UU RI No 17 Tahun 2016 dan atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual."Pelaku dapat dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Apabila diduga nanti pada saat penyidikan sudah tahapan P21 (dinyatakan lengkap) ternyata ada tindak pidana kekerasan seksual, maka itu bisa dijerat UU TPKS dan diintegrasikan dengan UU yang sudah ada, yaitu UU Perlindungan anak dengan sistem peradilan anak.


Hukuman bagi pelaku juga bisa lebih berat, katanya, mulai dari kurungan penjara sampai kebiri kimia


Pasal yang dikenakan 332 karena melarikan anak gadis di bawah umur, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.


Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara minimal 5(lima) tahun dan maksimal 15 tahun(lima belas) tahun. Sedangkan apabila seseorang melakukan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan maka sang pelaku juga hanya diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun.

(Team)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama