Lakukan Penganiayaan, Seorang Supir Taksi Diamankan Polsek Japut

  


Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial I (30) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Jayapura Utara setelah dua pekan menghilang usai melakukan penganiayaan terhadap korban Hazani Hanuddin (32) pada Selasa (9/8) lalu di sekitar Dok IX Distrik Jayapura Utara.


Pelaku I tertangkap saat diketahui sedang membawa mobil angkutan umum dan ketika melintas di depan Mapolsek Jayapura Utara maka langsung diberhentikan dan diamankan, Rabu (24/8) pagi.


Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 321 / VIII / Papua / Resta Jpr Kota / Sek.Japut tanggal 9 Agustus 2022 tentang Penganiayaan terhadap korban Hazani.


Kapolsek mengatakan, kejadian penganiayaan yang dilakukan I terjadi pada 9/8 lalu disekitar Dok IX, dimana pelaku memukul korban sebanyak tujuh kali didalam mobil angkutan umum milik korban yang diberhentikannya, atas kejadian tersebut korban mengalami luka bengkak pada kepala bagian belakang dan sempat berobat di Rumah Sakit Marthen Indey.


"Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung menghilang, kami sudah mendatangi rumahnya tapi tidak pernah ada hingga didapat informasi pagi tadi bahwa pelaku sudah kembali membawa mobil taksinya beraktifitas seperti biasa," ujar Kapolsek.


Lebih lanjut kata Kapolsek AKP Jahja Rumra, anggotanya langsung mengikuti taksi pelaku hingga sampai didepan Mapolsek Jayapura Utara langsung diberhentikan dan diamankan ke Mapolsek.


"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diakui bahwa benar dirinya lah yang melakukan penganiayaan terhadap korban. Hal tersebut dilakukannya karena kesal dan tidak terima dengan tuduhan korban yang mengatakan bahwa istri pelaku telah melakukan pencurian," terangnya.


Kini pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Jayapura Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Atas perbuatannya tersebut, pelaku I terancam hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan karena diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," imbuh Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama