Mobil Pengangkut Ternak dan Daging Bentuk Reponsif Antisipasi



Jembrana - Personel Unit Kecil Lengkap (UKL) 3 Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Polres Jembrana melaksanakan tugas pemeriksaan selama 1x12 jam terhadap setiap kendaraan yang mengangkut hewan ternak maupun daging hewan ternak, baik itu di pintu masuk maupun pintu keluar Bali Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk, Minggu (14/8/2022) .


Saat dikonfirmasi, Panit 2 Lantas Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Ipda Surjadi mengatakan bahwa dalam pemeriksaan dilakukan terhadap setiap kendaraan tanpa terkecuali, baik itu kendaraan yang mengangkut barang maupun kendaraan penumpang, guna mengecek obyek yang menjadi sasaran tugas pemeriksaan personel berupa hewan ternak seperti sapi, kambing/domba, maupun babi, termasuk daging dari jenis hewan ternak tersebut.


Sebagai bentuk responsif dan langkah antisipatif Polres Jembrana di dalam menyikapi surat Menteri Pertanian RI No. 145/Pk.300/M/7/2022 yang ditujukan kepada Gubernur Bali dan para Bupati/Walikota se-wilayah Bali terkait perihal memberlakukan lockdown terhadap hewan ternak baik yang akan masuk maupun keluar wilayah Bali dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.


Ipda Surjadi menyampaikan personel UKL 3 Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk dalam pelaksanaannya di lapangan tetap berkoordinasi dengan pihak instansi terkait berkaitan dengan tindakan yan diambil bila menemukan obyek yang menjadi sasaran guna mengantisipasi/mencegah meluasnya penyebaran PMK.


"Dari pemeriksaan yang dilakukan dari pukul 08.30 s/d 17.00 Wita belum ditemukan adanya kendaraan barang maupun penumpang yang masuk keluar Bali yang mengangkut hewan ternak, termasuk daging hewan ternak sebagaimana yang dimaksud," jelas Surjadi dalam keterangannya.


Iskandar  

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama