Polresta Jayapura Kota,- Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H pimpin langsung penangkapan seorang pria berinisial TI (34) karena diduga sebagai Pelaku pembuat dan penjual minuman keras ilegal jenis Ballo bertempat di seputaran Furia Kotaraja Distrik Abepura, Kamis (11/8) dini hari sekira Pukul 00.30 Wit.
Dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Abepura Ipda Aditama Tantowi, M.K, S.Tr.K dan Panit Opsnal Ipda Edwin Ayomi, Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya berupa miras ilegal jenis Ballo yang siap edar di lokasi pembuatan pelaku TI.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Abepura mengatakan, penangkapan TI berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Perda Kota Jayapura RI Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta atensi Kapolresta Jayapura Kota terkait Penyelidikan dan Penindakan terhadap para pembuat minuman keras oplosan dan penjual miras ilegal di Wilayah hukum masing-masing Polsek Jajaran.
Kapolsek menuturkan, berdasarkan beberapa point tersebut tim opsnalnya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait tempat pembuatan dan penjualan miras oplosan jenis Ballo diseputaran Kotaraja.
"Saat tiba di TKP kami menemukan pelaku dan langsung melakukan pemeriksaan hingga ditemukan miras jenis Ballo yang siap edar, pelaku pun mengakui bahwa dirinya lah yang membuat dan menjual minuman keras tersebut," pungkasnya.
Lebih lanjut kata Kapolsek, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Corong warna biru, 1 (satu) buah Gayung air warna kuning, 1 (satu) buah ember ukuran sedang warna merah marun berisikan miras oplosan jenis Ballo dan 1 (satu) buah ember ukuran besar warna merah marun berisikan miras oplosan jenis Ballo.
Kapolsek pun mengungkapkan, kini pelaku TI bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Abepura untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif.
"Atas Perbuatannya tersebut TI diduga melanggar Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 146 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Kapolsek pun menerangkan, minuman keras ilegal oplosan seperti Ballo atau yang lainnya sangat berbahaya untuk dikonsumsi, karena kadar alkoholnya tidak diketahui sehingga sangat rawan dan dapat menimbulkan jatuhnya korban karena overdosis. "Minum alkohol saja berbahaya, apalagi jenis oplosan yang tidak diketahui kadar alkoholnya dan zat-zat apa yang terkandung didalamnya, untuk itu kami dari pihak Kepolisian mengambil tindakan tegas bagi para pelaku pembuat dan penjual miras oplosan, karena berbahaya bagi masyarakat yang mengkonsumsinya," tegas Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar