Polres Probolinggo Akan Tindak Tambang Ilegal di Pakuniran

 


Probolinggo, rakyatnusantara.net - Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menegaskan akan melakukan tindakan hukum terhadap kegiatan pertambangan diduga ilegal di kawasan sungai pancar glagas, Desa Patemon Kulon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. 


“Terima kasih informasinya, akan segera kami tindaklanjuti,” ucap AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui pesan whatsapp, saat dihubungi media ini, Kamis (4/8/22) siang.


Di pihak lain, Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Achmad Aruman, saat dimintai konfirmasi terkait kewenangannya dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), belum memberikan respon. Begitu juga dengan Pejabat Fungsional Satpol PP Ahli Muda pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo, juga belum merespon.


Dari sisi regulasi, aktivis dari LSM Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, memberikan tanggapan terkait maraknya kegiatan pertambangan yang diduga ilegal di Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, pertambangan ilegal (tidak berizin) melanggar Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).


Pasal 158 UU tersebut menyatakan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sedangkan bagi setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, namun melakukan kegiatan operasi produksi, maka akan dipidana dengan pidana penjara diatur dalam Pasal 160.


“Pasal 161 UU Minerba ini juga diatur, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara, yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,” terangnya.


Selain itu, lanjutnya, pertambangan ilegal membawa banyak dampak negatif, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan. Sementara dampak sosial pertambangan ilegal yakni menghambat pembangunan daerah, karena tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, dan lainnya.


“Pertambangan ilegal juga berdampak bagi perekonomian Negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, dan menimbulkan kelangkaan BBM,” paparnya.


Perlu diketahui, telah terjadi kegiatan pertambangan yang diduga ilegal di area sungai pancar glagas yang terletak di Desa Patemon Kulon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Parahnya, pengerukan material sungai yang dilakukan menggunakan 2 unit alat berat (Ekskavator).


Informasi yang diterima media ini, kegiatan tersebut sempat ditegur oleh dinas terkait karena tidak memiliki izin. Namun kegiatan usaha ilegal yang diduga dimotori oleh kepala desa setempat tersebut tidak mengindahkan dan tetap melanjutkan kegiatan pertambangan. ( Mul )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama