Polsek Kota Gianyar Bekuk Pelaku Tindak pidana Specialis Pencurian Rumah Kosong Di 5 TKP





Gianyar - Bertempat di Mako Polsek Kota Gianyar telah berlangsung release press pengungkapan kasus pencurian di 5 TKP Specialis rumah kosong ,Selasa 9/8/22 di Mako Polsek Kota Gianyar 


Menurut Kapolsek Gianyar Kompol l Gede Putu Putra Astawa ,S.H.menjelaskan pelaku lda Made W telah melakukan aksi pencurian di 5 TKP dengan mengakibatkan beberapa korban dan menderita kerugian terhadap semua korban dengan kerugian besarnya bervariasi 


" Awalnya hanya 3 Korban yang melapor  akan tetapi setelah dilakukan pengembangan ada 2 korban lain tidak melapor karena kerugiannya kecil " Jelas Kapolsek 


Pelaku yang juga merupakan residivis yang pernah ditahan 3 kali dengan kasus yang sama dengan modus pura- pura bertamu ke rumah warga secara diacak .Jika pemilik rumah tidak ada pelaku langsung beraksi dengan mencongkel jendela rumah ,dan jika yang punya rumah ada pelaku pura-pura bertanya alamat 


" Dari hasil kejahatan tindak pidana pencurian dibuat poya- poya dan main perempuan " Lanjutnya.


Saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di Wil. Polsek Gianyar antara lain yang menyasar rumah kosong lda Made W 

1. Jln. Dharmagiri Gianyar nihil kerugian (nihil dumas)

2. Jln. Sinta Gianyar, kerugian 32.500.000 (korban atas nama: Luh Kt Manik Swasti)

3. Jln. Raden Wijaya Gianyar, kerugian 5.000.000 (nihil dumas)

4. Jln. Raya Bukit Jati Gianyar,, kerugian 2.500.000 ( korban atas nama: Mohammad)

5. Jln. Bhayangkara Gianyar,, kerugian 11.000.000 (korban atas nama: Kd Moleh)


" Atas perbuatan pelaku tindak pidana dikenakan pasal 363 dengan dijerat maksimal 5 tahun " Tutup Kapolsek Gianyar.


Iskandar 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama