Program PPTKH, Masyarakat Jember Tinggal di Kawasan Hutan, Bisa Miliki Hak Atas Tanahnya Secara Gratis

 



Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Akhyar Tarfi, SST, MH, menghadiri rapat koordinasi (Rakor) Pemerintah Daerah di pendopo Wahyawibawagraha Pemkab Jember.Rakor yang berlangsung pada Kamis, (11/08/22) membahas upaya penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) yang ada di wilayah Kabupaten Jember.


Selain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Rakor yang dipimpin oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, menghadirkan melalui zoom meeting Kepala BPKH XI Yogyakarta, Suhendro Abasori , serta melibatkan OPD terkait bersama Beberapa Camat dan Kepala Desa. 


Usai kegiatan Akhyar menuturkan, Rakor  PPTKH menindaklanjuti program reforma agraria, Perpres nomor 86 tahun 2018 , yakni untuk menyediakan tanah obyek reforma agraria dari sumber kawasan hutan.Tentunya dari tanah-tanah yang sudah dikuasai secara definitif oleh masyarakat di Kabupaten Jember. 


"Kepala BPKH tadi menjelaskan potensi-potensi indikatif yang hari ini bisa diusulkan dilepaskan dan diberikan hak atas tanah.Data sementara 25 desa dan 14 kecamatan. Total kurang lebih hampir 500 hektare, " katanya. 


Rapat kali ini, imbuh Akhyar, untuk memberikan informasi terkait program PPTKH.Selain itu agar segera melaksanakan inventarisasi dan identifikasi untuk menetapkan subyek maupun obyek sebagai usulan kepada kementerian LHK, dalam rangka untuk pelepasan kawasan hutan. 


"Tadi banyak pertanyaan termasuk dari beberapa kades terkait kondisi di daerahnya dan ini akan kita selesaikan dan besok akan ditindaklanjuti dengan tim pelaksana, terdiri dari lintas instansi dan juga melibatkan camat serta kades, segera melakukan inventarisasi dan identifikasi subyek-obyek tanah, " imbuh Akhyar. 


Ia berharap, bulan Oktober tahun ini segera tersusun data base untuk kemudian bisa diusulkan ke kementerian LHK melalui BPKH regional 11 di Yogyakarta untuk selanjutnya bisa  diusulkan pelepasan ke kementerian LHK. 


"Semoga di awal tahun 2023 ini sudah ada SK pelepasan kawasan dari menteri LHK dan ditindaklanjuti sebagai sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat, " tandasnya. 


Menurut Akhyar, ada 3 kriteria yang menjadi prioritas dalam program PPTKH ini.Pertama, pemukiman masyarakat yang sudah definitif, seperti bangunan fisik yang sudah jelas keberadaannya.Kedua, fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti jalan, masjid dan tempat berkumpulnya masyarakat yang dimanfaatkan sebagai fasilitas sosial kemasyarakatan.Ketiga, gedung dan bangunan milik instansi pemerintah  seperti perkantoran yang ada di kawasan hutan. 


Diluar 3 kriteria tersebut, terang Akhyar, termasuk garapan masyarakat seperti sawah dan ladang dan seterusnya, nanti akan diselesaikan melalui skema Perhutanan sosial.Meski demikian masyarakat  dapat memanfaatkan secara legal tetapi tidak diberikan hak atas tanahnya. 


Walaupun program PPTKH sifatnya pelepasan tanah kawasan hutan , tegasnya, namun masyarakat tidak serta merta begitu lepas langsung bisa mendapatkan haknya, subyek tanah harus jelas.Contohnya, tempat tinggal dan domisili sehingga timbul keadilan di masyarakat.


"Jangan sampai nanti ada orang yang tidak jelas masuk ke dalam wilayah itu mendapatkan hak, sementara masyarakat lokal tidak mendapatkan hak, " katanya. 



Akhyar menjelaskan, peserta program PPTKH bisa mengajukan hak atas tanahnya, luas maksimal 5 hektare atau disesuaikan dengan ketersediaan tanah yang ada di wilayah.



"Bila ada investor harus melalui  badan hukum, nanti ada skema lain yang diusulkan oleh mereka, apakah nanti kerja sama pemanfaatan atau bentuk lainya, " pungkas Akhyar. 


Sementara Bupati Jember dalam sambutannya menyampaikan,  kawasan hutan di wilayah Kabupaten Jember sekitar 121.500 hektare, atau 36,62 persen dari kawasan hutan di Jawa Timur.Oleh sebab itu yang membutuhkan aspek legalisasi tanah dikawasan hutan bukan hanya Jember saja.


"Tanah inventarisasi, verifikasi dan sarana prasarana permanen milik pemerintah daerah salah satunya yang menjadi prioritas utama yang akan diselesaikan. Seperti fasum, fasos yang digunakan untuk kepentingan masyarakat , selain pemukiman masyarakat, " sebut Bupati. (Tahrir)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama