Selama Bulan Juli 2022 Polres Probolinggo Kota Amankan 8 Pelaku Curanmor Dan 4 Penadah



Probolinggo, Rakyatnusantara.net - Selama bulan Juli 2022 Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap 8 orang pelaku kasus pencurian sepeda motor dan mengamankan 4 tersangka penadah sepeda motor hasil curian di wilayah hukumnya.


"Kasus ini kita riliskan karena ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kerja Kepolisian Polres Probolinggo Kota terhadap masyarakat sekaligus tranparansi dan pemberian informasi kepada masyarakat bahwa Polres Probolinggo Kota tetap konsisten, tetap komitmen didalam rangka pengelolaan Kamtibmas. Salah satunya dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang terjadi diwilayah hukum Polres Probolinggo Kota," ungkap Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani, saat konferensi pers kasus curanmor tersebut kepada insan media, Selasa (9/8/22) sore.


Ia sebutkan selama bulan Juli 2022 Polres Probolinggo Kota telah mengamankan 8 pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan TKP yang secara administratif terlaporkan di Polres Probolinggo Kota ada 4 TKP.


Disamping mengamankan 8 pelaku yang melakukan langsung pencurian kendaraan bermotor, pihaknya juga mengamankan 4 orang tersangka yang menerima kendaraan bermotor hasil curian (penadah).


Kemudian dari 8 orang pelaku dari 4 TKP dan 4 orang penadah yang diamankan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 8 unit sepeda motor, 1 Unit sepada angin serta seperangkat alat alat kejahatan yang digunakan oleh tersangka didalam melakukan aksinya. Seperti kunci leter T yang memang sering digunakan oleh para pelaku untuk merusak stop kontak kendaraan bermotor yang dicurinya, serta barang bukti berkas berkas surat kendaraan yang diamankan dari pihak korban.


"Dari 8 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dan 4 orang penadah yang kita amankan tersebut, untuk pelakunya kita kenakan pasal 363 KUHPidana yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat) ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Sedang untuk penadahnya kita kenakan pasal 480 KUHP," tegas Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani.


Kapolres juga sebutkan, inisial 8 pelaku curanmor yang ditangkap masing-masing; AS, MPB, J, AK, SSP, RN, H, dan F.


"Yang kita tampilkan disini pelaku kurang dua karena yang satu masih dibawah umur tidak kita tampilkan, dan yang satu pelaku lagi ada di wilayah Lumajang, kebetulan disana juga ditahan dalam perkara yang sama di wilayah hukum Polres Lumajang," ulasnya.


AKBP Wadi Sa'bani juga menyebut, 4 orang penadah yang diamankan masing masing berinisial N, S, H dan GS. Mereka warga Probolinggo Raya, ada yang warga kota ada yang warga kabupaten, ucapnya.


Para pelaku, lanjut Kapolres, rata rata dari Probolinggo ada juga yang dari Lumajang. Ada pelaku lama ada juga pelaku baru. Pelaku ada yang satu rangkaian ada yang yang berbeda. 


Sasarannya sesuai dengan keterangan dari para pelaku ini awalnya mobilling, mereka melakukan rendem. Bila ada kendaraan yang terpakir kira kira menurut mereka aman mereka melakukan aksinya. 


Jadi sasarannya motor motor yang terpakir, bisa dihalaman rumah, dihalaman kantor atau di tempat tempat parkir umum atau bisa juga motor yang ada didalam rumah. Ini memang masing masing beda modus yang mereka lakukan. Namun mereka pada prinsipnya memang menyasar kendaraan bermotor, jelasnya.


Karena ia sampaikan kepada masyarakat agar tetap hati-hati ketika memarkir kendaraannya. Karena mereka melakukan aksinya mobilling cari yang kira kira menurut para pelaku aman. 


"Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor supaya kendaran diparkir ditempat tempat yang bisa diawasi, kalau bisa menggunakan kunci ganda untuk memberikan kesulitan kepada pelaku pelaku yang mencari sasaran sasaran yang terlengah," himbaunya kepada masyarakat.


Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal menambahkan, terkait pelaku pelaku yang sudah dilakukan penegakan hukum ada yang langsung pelaku pemetik dan ada yang menerima barang hasil kejahatan. 


"Kita dari Polres Probolinggo Kota berusaha menyelesaikan perkara curanmor ini mulai dari hulu sampai ke hilir. Bukan hanya kepada pelakunya tetapi juga kepada orang yang menerima hasil dari kejahatan. Ini adalah upaya kita untuk membatasi atau mengurangi market atau pasar mereka. Selama market atau pasar mereka ini ada kejadian curanmor masih tetap akan meningkat," ujarnya.


Maka dari itu, lanjutnya, kita berusaha untuk membatasi pasar atau market mereka, sehingga tidak ada lagi orang yang menerima hasil dari kejahatan.


Kasat Reskrim AKP Jamal juga menghimbau kepada masyarakat untuk hati hati dalam membeli kendaraan bermotor apabila tidak ada surat suratnya jangan sampai menerimanya.


"Karena menerima atau membeli kendaraan dari hasil kejahatan bisa dikenakan tindak pidana, yaitu pasal 480 KUHP, tandas mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini. (Bro).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama