Terkait Pertambangan Gunung Bentar, Siliwangi Layangkan Klarifikasi dan Somasi ke Lantamal V TNI AL



Probolinggo, rakyatnusantara.net – Aktivitas pertambangan komoditas batuan (tanah urug) secara besar-besaran (massif) di pegunungan bentar, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, terus mendapat sorotan publik. Tak ayal, LSM Laskar Advokasi Siliwangi melayangkan surat klarifikasi dan somasi yang ditujukan kepada Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (lantamal) V Surabaya.


Pada garis besarnya, surat dengan nomor : 018/DPP-LAS/ VIII /2022, tertanggal 22 Agustus 2022, dengan tembusan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Panglima TNI tersebut mempertanyakan tentang legalitas kegiatan pertambangan di pegunungan bentar yang merupakan aset TNI AL di bawah kekuasaan Lantamal V Surabaya.


“Hasil kajian kami, ada dugaan pertambangan ilegal yang dibungkus dengan dalih pematangan lahan. Sebab secara prosedur dan praktiknya, berbeda antara pematangan lahan dan pertambangan. Selain itu, kami juga meminta klarifikasi, apakah keuntungan (profit) dari hasil pembelian komoditas tambang tersebut masuk ke Kas Negara / TNI AL ?,” terang Ketua Umum LSM Laskar Advokasi Siliwangi, Syaiful Bahri, Senin (22/08/22).


Lebih lanjut Syaiful (panggilannya) melanjutkan, apabila klarifikasi dan somasi yang dilayangkan tidak mendapatkan respon atau jawaban, maka pihaknya akan menempuh upaya litigasi atau gugatan di Pengadilan dengan menggugat Danlantamal V, serta pihak terkait lainnya.


“Biar ada kejelasan dan kepastian, kami berharap surat yang telah kami kirimkan segera mendapatkan jawaban. Namun jika hal itu tidak diindahkan, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.


Sampai berita ini dinaikkan, media ini belum bisa mendapatkan konfirmasi dari pihak Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (lantamal) V Surabaya. ( Tim ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama