Tim Penyidik Kajari Klungkung Lakukan Penyidikan Dugaan Tindak pidana Penyimpangan Dana LPD Bakas




Klungkung -  Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan kegiatan penggeledahan  terkait penyidikan dugaan penyimpangan penyimpangan pengelolaan dana lembaga perkreditan desa ( LPD ) Desa Bakas Kecamatan Banjarakan Kabupaten Klungkung tahun 2018 sampai tahun 2021,Kamis 11/08/22 sekira jam 10.00 wita.


Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Klungkung yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putu Iskadi Kekeran, SH. melaksanakan Kegiatan Penggeledahan pada Kantor Lembaga Perkreditan Desa Bakas Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-734/N.1.12/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022, terkait penyidikan atas adanya dugaan penyimpangan Pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung Tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-695/N.1.12/Fd.1/07/2022 tanggal 20 juli 2022.  


​Bahwa hasil kegiatan penggeledahan ditemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana lembaga perkreditan desa ( LPD ) Desa Bakas antara lain berkas-berkas keuangan, buku rekening LPD Bakas, dan beberapa dokumen lain sebanyak total 2 box yang terkait dengan perkara yang sedang disidik oleh Penyidik .


Kejaksaan Negeri Klungkung untuk selanjutnya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dokumen yang ditemukan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi.


Bahwa penyidikan terhadap penyalahgunaan Dana pada LPD Bakas Berawal dari adanya Laporan Masyarakat yang melaporkan adanya Dugaan penyimpangan pengelolaan dana lembaga perkreditan desa (lpd) desa bakas kecamatan banjarangkan kabupaten klungkung tahun 2018 sampai dengan tahun 2021


Selanjutnya Kejaksaan Negeri Klungkung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan Penyelidikan sesuai dengan Surat Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-475/N.1.12/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022. yang dilanjutkan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap lebih kurang 37 Orang saksi dengan hasil telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup dengan adanya perbuatan tindak pidana.


Bahwa saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : print-695/N.1.12/Fd.1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.


Iskandar 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama