Dua Pasang Personil Polres Karangasem Mengikuti Sidang BP4R




Karangasem, personil Polri sebelum melangsungkan perkawinan/pernikahan atas sepengetahuan dan seijin pimpinan dalam  hal ini Kapolres Karangasem.  Bertempat di Aula Kanya Badra Paramartha Polres Karangasem telah dilaksanakan kegiatan sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) terhadap personel Polres Karangasem, Sabtu 10/09/22


Adapun perangkat pelaksana sidang BP4R  yaitu Waka Polres Karangasem Kompol Fachmi Hamdani, S.Psi., S.I.K. selaku Ketua BP4R, Kabag SDM Polres Karangasem AKP I Nyoman Merta Kariana, S.H., M.H.  Selaku Sekertaris,  Kasipropam AKP I Made Dwi Susila selaku anggota. 

4. P.s Kasi Was Iptu I Gst Lanang Ngurah  Arimbawa, S.H. selaku anggota, Kaur Bin Ops Sat Binmas Polres Karangasem Ipda Ida Bagus Nym Sudarwa selaku Rohaniawan Hindu, Perwakilan Bhayangkari Cabang Karangasem.


Adapun personil Polres Karangasem yang melaksanakan sidang BP4R sebagai berikut :

I Putu Edy Semara Putra, Briptu, Nrp. 96100941, Jabatan Banum 2 Sium Polres Karangasem dgn calon istri Windhi Piasari.


I Wayan Artana, S.H., BRIPTU, Nrp 96100289, Jabatan Bamin Subbagwatpers Bag SDM Polres Karangasem dgn calon istri Evi Lyani Dewi, S.Pd.


 Arahan pimpinan sidang Waka Polres Karangasem Kompol Fachmi Hamdani, S.Psi., S.I.K selaku Ketua sidang BP4R yaitu ucapan puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan karunia-Nya kita bisa berkumpul disini untuk melaksanakan Sidang Nikah ini. 

Kepada calon istri yang akan menjadi Bhayangkari agar memahami tugas suaminya sebagai anggota Polri, berikan dukungan karena tugas tersebut merupakan tugas yang mulia.


Kepada calon suami hendaklah anda menjadi seorang suami yang bertanggungjawab, sayangi istri anda dan berikan bimbingan agar anda bisa menjadi keluarga yang bahagia dan harmonis. 


Pernikahan adalah penyatuan dua insan yang berbeda yang mana pernikahan tersebut juga merupakan penyatuan dua keluarga sehingga diharapkan agar mampu membina hubungan keluarga tersebut serta di dalamnya ada aturan-aturan yang mengikat baik untuk keutuhan keluarga maupun dalam Kedinasan. 


"Secara pribadi  mengucapkan selamat kepada masing-masing pasangan dan mendoakan semoga perkawinannya langgeng dan bahagia," ucap Kompol Fachmi 


Arahan Kasipropam Polres Karangasem pada intinya memberikan penekanan selaku anggota Polri terikat dengan UU yang berlaku secara umum, peraturan disiplin Kepolisian dan kode etik Profesi Polri untuk dipahami oleh calon istri untuk mencapai keluarga yang harmonis.


UU 1 tahun1974 tentang Perkawinan  ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa


Diharapkan nantinya setelah menjalin hubungan sebagai suami istri tidak ada yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga, jangan melakukan pelanggaran sekecil apapun dan berharap dapat terbuka kepada istri begitu pula calon istri juga diharapkan selalu terbuka kepada suaminya. 


Penekanan kepada calon istri yaitu dapat mendukung pelaksanaan kegiatan suami terutama dalam pelaksanaan tugas-tugas di bidang kedinasan, karena tugas sebagai anggota Polri bukan hanya pada saat jam dinas namun seorang anggota Polri harus siap selama 24 jam. Dalam kehidupan sehari hari agar tetap sederhana, dilarang berperilaku hidup mewah (hedonis).


"Selamat kepada kedua mempelai semoga langgeng dan menjadi keluarga yang berbahagia," ujar AKP Dwi.  (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama