KAKANWIL KEMENKUMHAM BALI TERIMA KUNJUNGAN TIM PENELITI BALITBANG HUKUM DAN HAM

 


DENPASAR –Dalam rangka upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di tengah masyarakat, Tim Peneliti dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan Evaluasi Dampak Penetapan Desa/Kelurahan Desa Sadar Hukum terhadap Kepatuhan Hukum Masyarakat di Wilayah Provinsi Bali. Kehadiran Tim Peneliti yang terdiri dari Analis Kebijakan Madya, Sujatmiko, Analis Hukum Pertama,  dan JFU Penyusun Laporan dan Evaluasi Andana Wiyaka Putra diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Constantinus Kristomo, Kepala Bidang HAM Rita Rusmarti, Kepala Subbidang Dokumentasi dan Informasi Hukum, I Putu Surya Dharma serta JFT Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, pada Selasa (13/9) bertempat di Ruang Arjuna. 


Sujatmiko mengatakan bahwa Evaluasi ini dilakukan dalam rangka melakukan monitoring dan mengevaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Wilayah Provinsi Bali khususnya pada wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. “Evaluasi ini untuk mengetahui perkembangan dan menilai keefektifan dari empat dimensi sebagai komponen penilaian dari Desa/Kelurahan Sadar Hukum” kata Sujatmiko. Tim Peneliti akan mengumpulkan data lapangan dari tanggal 13 September sampai dengan 16 September 2022 dengan responden dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bali, Bagian Hukum Pemerintah Kota Denpasar, Bagian Hukum Pemeritah Kabupaten Badung, Kelurahan Renon, Desa ungasan, Desa Kutuh, Kelurahan Renon dan Kelurahan Serangan 


Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo berharap agar para tim Peneliti dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM selain  melakukan kajian dan evaluasi terhadap Desa/ Kelurahan Sadar Hukum pada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dapat melakukan evaluasi terhadap kepatuhan hukum masyarakat di Provinsi Bali pada seluruh Kabupaten/Kota. “Kami di Provinsi Bali memiliki Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa dimana didalamnya terdapat paralegal yang dapat menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa tanpa harus berurusan dengan pihak yang berwenang” tambah Kristomo. 


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa kehadiran Tim Peneliti dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM sangatlah tepat dalam melakukan penelitian Desa/Kelurahan Desa Sadar Hukum di Provinsi Bali. “Provinsi Bali bisa dijadikan pilot project di Provinsi lain, mengingat Kepatuhan Hukum Masyarakat di Provinsi Bali sangatlah tinggi” ucap Anggiat.  Kakanwil Kemenkumham Bali juga menambahkan bahwa selain tingginya Kepatuhan Hukum Masyarakat di Provinsi Bali, Fungsi Paralegal yang ada di Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa sangatlah berperan dalam membantu warga desa yang mengalami persoalan di bidang hukum.  (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama