Kali lni WNA Asal lndia Karena Overstay Dideportasi lmigrasi .lnilah Alasannya

 


BADUNG,  RN– Kakanwil Kemenkumham Bali melalui rumah detensi imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal lndia  ,Sabtu 16/09/22.


WNA lndia laki- laki inisial PKC ( 50 tahun ) tersebut sebelum Didepotasi mengalami nasip  terlonta- lonta dan meminta minta sehingga meresahkan .


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, PKX dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.


Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”. Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut. 


Sebelumnya PKX diketahui menjadi subyek laporan masyarakat pada April 2021 silam yang dianggap meresahkan. 


Kasusnya berawal ketika PKX terlantar karena kehabisan uang dan ia kerap makan di Rumah Makan Padang di wilayah Denpasar tanpa membayar. 


Selain itu diketahui ternyata ia juga kerap meminta belas kasihan dengan meminta-minta uang kepada masyarakat. 


Berdasarkan hal tersebut pihak pemilik rumah makan pun melapor ke Satpol PP Kota Denpasar untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. 


Atas dasar laporan tersebut PKX menjadi subyek orang terlantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. 


PKX pun diboyong oleh Satpol PP Kota Denpasar ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 06 April 2021 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian. 


Diketahui PKX pertama kali datang ke Indonesia pada 17 Februari 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku untuk 30 (tiga puluh) hari.


Tujuan yang bersangkutan datang ke Indonesia adalah untuk berlibur di pulau Bali. Dalam pengakuannya, PKX menyebutkan bahwa ia tinggal di Bali seorang diri dan untuk mencukupi kebutuhannya selama tinggal di Bali ia mengandalkan uang tabungannya, namun semakin lama persediaan uangnya semakin menipis dan tidak mencukupi lagi untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dan berakhir hidup menggelandang. 


Diketahui pula ia melakukan perpanjangan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) pada masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sampai dengan 16 April 2020. Namun sejak itu hingga ia diamankan, tidak ditemukan perpanjangan izin tinggal pada paspor yang bersangkutan. Pada masa itu pemerintah Indonesia melalui imigrasi memberikan fasilitas kemudahan izin tinggal bagi warga asing yang tinggal di Indonesia dan belum dapat kembali ke negaranya akibat tidak adanya penerbangan yang beroperasi kala itu. Namun demikian, ITKT tersebut tidak secara otomatis didapatkan oleh orang asing, melainkan mereka diharuskan untuk lapor diri ke kantor Imigrasi setempat untuk mendapatkan ITKT tersebut.


Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 08 April 2021 menyerahkan PKX ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 


Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah memaparkan bahwa awalnya PKX tidak mau dipulangkan ke India melainkan ke Amerika Serikat walaupun pihak Konsulat Jenderal (Konjen) India di Denpasar bersedia menyediakan tiket pulang baginya. 


Menurutnya Ia merasa tidak aman kembali ke India setelah adanya peristiwa kematian ibunya akibat dibunuh oleh orang-orang India disana. “Setelah hampir didetensi selama 1 tahun 5 bulan dan rutin

diadakan konseling serta dilakukan pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan akhirnya ia bersedia dipulangkan ke negara asalnya


 Berangkat dari hal tersebut maka diupayakan koordinasi ke pihak Konjen India terkait penyediaan tiket pendeportasiannya” jelas Babay.


“Kami mengajak kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali untuk turut mendukung visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dengan proaktif dan ikut memantau serta dapat melaporkan berbagai jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga segera dapat diambil tindakan tegas.


Diharapkan pula kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali, silahkan menikmati keindahan pulau Bali namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Tidak lupa juga kami menyampaikan apresiasi bagi Konjen India yang telah berperan besar dalam memfasilitasi pemulangan warga negaranya” tegas Anggiat.


PKX dideportasi ke kampung halamannya di India dengan menggunakan maskapai Malindo Air dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan OD158 yang lepas landas pada pukul 12.45 WITA. Dua petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. PKX yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” Tutup Anggiat.


Iskandar

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama