LSM AMPP Minta Kasatpol PP Dicopot dari Jabatannya

 


Probolinggo, rakyatnusantara.net - LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP) meminta kepada Kepala Daerah (Bupati/Wabup), Timbul Prihanjoko, agar mencopot Achmad Aruman dari jabatannya sebagai Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo. Ia menilai, Achmad Aruman tidak mampu menakhodai Satpol PP, yang pada garis besarnya sebagai penegak Perda / Perkada. Ditegaskannya, tugas dan fungsi Satpol PP ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.


"Kami sudah seringkali menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran Perda / Perkada ke kantor Satpol PP Kabupaten Probolinggo. Baik secara lisan maupun tertulis. Namun semua bentuk pengaduan tersebut tidak ditindaklanjuti. Tak heran, jika saat ini banyak dugaan pelanggaran peraturan di Kabupaten Probolinggo," terangnya, Jumat (9/9/22).


Lebih dari itu, aktivis yang dikenal bersuara lantang ini mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya mengamati kinerja Satpol PP Kabupaten Probolinggo, yang diduga hanya berani menindak warung esek-esek (pelacuran) dan Gepeng (gelandangan - pengemis). Namun tidak bertaring ketika berhadapan dengan oknum-oknum pengusaha "nakal" yang menjalankan usaha dengan melanggar aturan.


"Saat ini, pertambangan yang diduga tanpa izin semakin menjamur di Kabupaten Probolinggo. Bagitu pula dengan usaha lainnya seperti pembangunan tambak, pembangunan gudang, dan usaha-usaha yang lain. Namun semua itu seakan tidak tersentuh oleh Satpol PP. Tentunya hal ini juga berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak ada pemasukan pajak," ungkapnya.


Atas permasalahan itulah, pria yang akrab disapa Habib Lutfi ini mengaku telah berkirim surat pengaduan sekaligus permintaan kepada Kepala Daerah (Bupati/Wabup), Timbul Prihanjoko, agar mencopot Achmad Aruman dari jabatannya sebagai Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo.


"Suratnya sudah kami kirim. Kami menunggu responnya seperti apa. Yang jelas, jika surat tersebut diacuhkan, kami akan menggelar aksi demonstrasi (menyampaikan pendapat di muka umum)," pungkasnya.


Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Achmad Aruman, saat dihubungi media ini, Jumat (9/9/22) untuk dimintai tanggapan, tidak menjawab. (Mul).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama