Penjelasan Wali Kota Kediri Soal Nota Keuangan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022



Kediri - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menjelaskan Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri yang bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Kamis (8/9/2022).


Hadir dalam rapat paripurna, Wakil Ketua I DPRD Kota Kediri Firdaus, Wakil Ketua II DPRD Kota Kediri Katino, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, dan tamu undangan lainnya.


Menurut Wali Kota Kediri bahwa perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 ini dikarenakan kondisi dan kebijakan tidak sesuai asumsi lagi.


Karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD awal tahun anggaran 2022, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi atau antar jenis belanja dan adanya sisa lebih perhitungan anggaran ( SILPA) tahun anggaran 2021,” ucap Wali Kota.


Abdullah Abu Bakar dalam rapat paripurna ini menjelaskan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 baik dari sisi pendapatan daerah, sisi belanja daerah maupun sisi pembiayaan daerah.


Pertama, pada APBD awal tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp 288.978.008.941. Sehingga sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2021 yang dialokasikan pada perubahan APBD tahun 2022 ini sebesar Rp 218.315.827.934. Penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Lebih lanjut Wali Kota Kediri juga menjelaskan pendapatan daerah awal dan pendapatan daerah yang mengalami perubahan,meliputi pendapatan asli daerah (PAD) , pendapatan transfer dan Lain-lain. 


Pendapatan daerah yang sah, semula direncanakan sebesar Rp 1.236.949.765.608 bertambah menjadi Rp 125.836.553.709 sehingga menjadi Rp 1.362.786.319.317 mengalami kenaikan sebesar 10 persen.


Dalam pos belanja daerah, Abdullah Abu Bakar juga menyebutkan bahwa secara keseluruhan baik dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga maupun belanja transfer, yang semula direncanakan sebesar Rp 1.525.927.774.549 mengalami kenaikan sebesar Rp 334.152.381.643 sehingga menjadi Rp 1.860.080.156.192 atau mengalami kenaikan sebesar 22 persen.


Untuk pembiayaan, Wali Kota Kediri  menjelaskan pembiayaan merupakan penyeimbang terjadinya defisit pada APBD awal yang direncanakan sebesar Rp 288.978.008.941 bertambah sebesar Rp 208.315.827.934 sehingga menjadi Rp 497.293.836.875 atau naik sebesar 72 persen. Pembiayaan ini terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, tutup Wali Kota Kediri. (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama