RAKORNIS BANTUAN HUKUM TAHUN 2022, TINGKATKAN KUALITAS BANTUAN HUKUM



BADUNG - Rabu (07/09/2022) bertempat di Hotel The Kuta Beach Heritage Bali diselenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Bantuan Hukum Tahun 2022. Kegiatan mengambil tema “Peningkatan Kualitas Layanan Bantuan Hukum melalui Standar Layanan Bantuan Hukum, dan Penguatan Peran Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum yang PASTI dan BerAKHLAK”.


Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional, Audy Murfi, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Kartiko Nurintias, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali, Constantinus Kristomo, Pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Perwakilan dari Pemerintah Daerah di Provinsi Bali, serta Para Direktur/Ketua Organisasi Pemberi Bantuan Hukum di wilayah Bali.


Dalam Laporan Penyelenggara yang disampaikan oleh Kepala Bidang Bantuan Hukum BPHN, Dwi Rahayu, disebutkan bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan informasi, panduan, dan pemahaman mengenai prosedur dan tata cara pelaksanaan layanan bantuan hukum yang sesuai dengan Permenkumham standar layanan bantuan hukum, Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum dan Pedoman Penyelenggaraan Diklat Paralegal, dan menyamakan persepsi, visi, serta misi penyelenggaraan bantuan hukum secara nasional.


Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional, Audy Murfi memberikan sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Audy menyampaikan bahwa saat ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum sebagai upaya mendorong pemberian bantuan hukum yang lebih berkualitas dan menjadi acuan bagi PBH dalam memberikan layanan kepada Penerima Bantuan Hukum baik pembiayaannya yang berasal dari APBN maupun APBD.


"Sebagai langkah nyata peningkatan kualitas layanan bantuan hukum dimaksud, diperlukan pula peran aktif Penyuluh Hukum yang berkolaborasi dengan organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang mana anggotanya terdiri dari Advokat dan Paralegal dalam melaksanakan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat", ungkap Audy.


Sinergitas antara Penyuluh Hukum dan Paralegal diharapkan dapat menurunkan tingkat pelanggaran hukum dan apabila tetap terjadi tindakan pelanggaran hukum atau sengketa hukum, diharapkan dapat diselesaikan secara mediasi atau restorative justice (nonlitigasi) yang artinya tidak selalu harus ke pengadilan (litigasi) yang berakibat menumpuknya perkara ditingkat kepolisian, kejaksanaan, mahkamah agung, hingga over capacity di lapas/rutan. 


Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali, Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa saat ini Kanwil Kemenkumham Bali memiliki inovasi Pos Layanan Hukum dan HAM di Desa (Posyankumdes) yang telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tahun 2021 lalu. Melalui inovasi ini dapat meningkatkan sinergi antara Paralegal, Advokat, dan Penyuluh Hukum. 


"Saat ini Posyankumhamdes telah ada di 325 desa/kelurahan yang tersebar di seluruh Provinsi Bali, dan memiliki masing-masing 2 (dua) paralegal di setiap Posyankumhamdes. Inovasi ini diharapkan dapat menjadi contoh di Provinsi lain dalam memaksimalkan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat", ungkap Kristomo. *

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama