Satreskrim Polres Probolinggo Kota Tangkap Jambret Spesialis Perhiasan Yang Dipakai Nenek Nenek



Probolinggo, Rakyatnusantara.net - Tersangka pelaku jambret spesialis kalung emas yang dipakai nenek nenek di Kota Probolinggo yang aksinya terekam CCTV dan viral beredar di media sosial (Medsos) akhirnya terungkap. 


Tersangka berinisial DAP (28) warga Desa Kalisalam Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo. Tersangka berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota sesaat setelah melakukan aksi yang sama (penjambretan) pada hari Sabtu, (17/9/22), sekira Jam 06.00 WIB, TKP di depan rumah perempuan nenek nenek (korban) berinisal S, (57) warga Jl. Letjen Suprapto Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.


Kapolres Probolinggo Kota melalui Kasat Reskrim AKP Jamal mengungkapkan, bahwa tersangka merupakan spesialis jambret dengan sasaran perempuan nenek nenek (Lanjut usia). Yang incar tersangka pada korbannya adakah barang berupa perhiasan emas yang dikenakan korban.


“Pelaku/tersangka (DAP, red) ini sebelumnya juga melakukan penjambretan perhiasan berupa 1 (satu) untai kalung emas jenis mecanu dengan berat 7,9 gram milik nenek nenek berinisial D (70) warga Jl. Kencono Wungu Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo pada tanggal 20 Juni 2022, sekira Jam 06.00 Wib pagi di depan rumah saat korban sedang menyapu," ungkap Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal, Sabtu (24/9/22) siang.


Aksi tindak kejahatan yang dilakukan oleh DAP ini terungkap setelah salah satu saksi mengenali pelaku (DAP, red) saat melakukan penjambretan pada hari Sabtu (17/9/22) lalu sekira Jam 06.00 WIB dengan TKP di depan rumah korbannya seorang perempuan nenek nenek berinisal S (57) warga Jl. Letjen Suprapto Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.


Petugas Satreskrim kemudian mendatangi TKP dan mengamankan tersangka serta alat bukti video cctv.


“Tersangka pada saat itu menjambret perhiasan 1 (satu) untai kalung emas model rantai double berat 4,9 gram yang dipakai permpuan nenek nenek berinisial S. Beruntung upaya penjambretan tersebut tidak berhasil karena kalung yang sudah putus saat ditarik paksa masih menyangkut di baju korban. Korban yang kaget lalu berteriak maling hingga tersangka melarikan diri," terang AKP Jamal.


AKP Jamal menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa dalam melancarkan aksinya tersangka mengendarai sepeda motor Satria FU warna putih biru dan juga membawa tongkat pemukul besi lipat.


"Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini. (Bro)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama