Sedang Transaksi di Parkiran Rumah Sakit, Dua Pengedar Pil Koplo Diamankan Polisi


Unit Reskrim Polsek Kalisat Kabupaten Jember berhasil menangkap pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) alias pil koplo, tepatnya di parkiran RSD Kalisat Dusun Krajan Desa Ajung Kecamatan Kalisat.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan setidaknya 2 orang tersangka serta sejumlah barang bukti. Selanjutnya, baik tersangka maupun barang bukti  langsung diamankan di Mapolsek untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 



Adapun 2 orang tersangka itu masing-masing bernama M Hosen (30) dan M Holili (26).Keduanya sama-sama warga  Dusun Botok II Desa Sukowono Kecamatan Sukowono. 


Sementara barang bukti tersebut adalah, satu kaleng yang berisikan 1.000 butir obat warna putih berlogo “Y“  jenis Trihexyphenidyl. satu klip yang berisikan 50  butir obat warna putih berlogo “Y“  jenis Trihexyphenidyl.Satu unit HP  merek Realme A3 warna gold dan satu unit HP merek OPPO warna hitam.


Kapolsek Kalisat AKP Mustafa menerangkan, Okerbaya merupakan jenis farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu serta tidak memiliki ijin edar. 


"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 sub pasal 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana perubahan dalam pasal 60 angka 10 UURI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, " terangnya. 


Menurut Kapolsek, awalnya pada Jumat  tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 wib, Unit Reskrim Polsek Kalisat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di parkiran RSD Kalisat masuk Dusun Krajan Desa Ajung Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember sering di jadikan tempat untuk transaksi Okerbaya.


"Menerima informasi tersebut, Polisi segera menuju ke TKP untuk menindak lanjuti laporan, dan sekira jam 13.30 wib tersangka M. Hosen dan M. Holili datang ke TKP. Karena gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya Petugas Unit Reskrim Polsek Kalisat segera melakukan penangkapan dan penggeledahan  terhadap kedua tersangka yang sekarang sudah kita amankan, " pungkas Mustafa. (Een/Tahrir)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama