Soal Pertambangan Ilegal, Kepolisian Diminta Tegas

 

Lokasi areal pertambangan yg di police line polres Probolinggo.

Probolinggo, rakyatnusantara.net – Maraknya dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin (peti) di wilayah Kabupaten Probolinggo, ditengarai akibat adanya pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang. Di sisi lain, adanya aktivitas yang diduga kuat ilegal ini kian meningkat lantaran dipicu kebutuhan komoditas pertambagan batuan yang terus menguat di Kabupaten Probolinggo.


Aktivis dari LSM Laskar Advokasi Siliwangi, M. Hasan Basri, meminta kepada aparat kepolisian agar lebih tegas menindak oknum atau pihak yang melakukan kegiatan peti. Untuk itu, agar aktivitas peti bisa diberantas, harus ada upaya hukum yang bersifat multi sektor disertai koordinasi antar instansi terkait.


“Secara normatif, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa peti merupakan kejahatan, sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum pidana, baik penal maupun nonpenal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan peti,” terangnya, Senin (5/9/22).


Alumni fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menambahkan, pertambangan ilegal ada beberapa kriteria, yakni kegiatan tambang tanpa izin, pertambangan di luar koordinat yang diizinkan, penambangan punya izin eksplorasi tapi melakukan kegiatan produksi, penambangan sudah habis masa berlakunya (izin operasional habis), penambangan di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) tanpa melalui mekanisme IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), dan badan usaha pemilik IUP tapi menerima hasil tambang bukan konsesinya atau konsesi tanpa izin.


“Kami menilai, kegiatan razia di beberapa lokasi pertambangan yang dilakukan kepolisian tidak akan efektif memberantas peti jika sekedar memasang police line, namun tidak ada proses hukum lebih lanjut terhadap oknum atau pihak yang melakukan peti. Oleh karena itu, kami mendorong kepolisian untuk lebih serius melakukan penindakan hukum terhadap peti,” tegasnya.


Lebih jauh Sekjen Laskar Advokasi Siliwangi ini menerangkan, proses police line dan penyitaan terhadap beberapa truck yang mengangkut material dapat dilakukan dalam fase "penyidikan". Sehingga bagaimanapun pintu penyidik Polres Probolinggo hanya dua yakni, P21 atau SP3.


"Penyidik Polres Probolinggo wajib mengirim SPDP kepada Kejaksaan Negeri setempat. Ini sebagaimana diatur dalam KUHAP. Di sisi lain, Siwas dan Irwasda harus memantau proses hukum terhadap peti di Kabupaten Probolinggo ini," pungkasnya. 


Berdasarkan data yang diperoleh media ini, Polres Probolinggo beberapa kali telah melakukan razia di beberapa lokasi pertambangan batuan yang diduga ilegal. Meskipun telah memasang police line (garis polisi) di areal pertambangan yang dirazia, namun sejauh ini belum ada proses hukum lebih lanjut terkait penindakan hukum tersebut.


Sementara, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat diklarifikasi media ini perihal informasi adanya kegiatan razia yang dilaksanakan anggotanya di lokasi pertambangan batuan pada Senin (5/9/22), belum memberikan konfirmasi. (Mul).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama