Kasus Curanmor Diputus Bebas, PH Laporkan 3 Oknum Kades



Probolinggo rakyatnyaantara.net - Kasus Pencurian Motor (Curanmor) dengan terdakwa Misli bin Sali, warga Desa Sumber Duren, Kecamatan Krucil, kini bisa bernafas lega. Pasalnya, majelis hakim PN Kraksaan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa. 


Putusan dengan nomor register 332/pid.B/2019/ PN Kraksaan, tertanggal (17/19) menyatakan terdakwa Misli bin Sali tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan penuntut umum. 


Ketua LSM AMPP, Lutfi Hamid, yang sedari awal memantau kasus tersebut menduga terdapat kejanggalan. Mulai awal penangkapan sampai pemeriksaan dan penahanan yang dianggap banyak rekayasa. Bahkan, Lutfi juga menduga kasus Curanmor tersebut diduga dibekingi oleh 3 oknum kepala desa.


"Kami berharap kepada Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi untuk menjadikan kasus ini perhatian serius. Sebab, kasus yang menimpa Misli bin Sali ini penuh rekayasa dan melibatkan oknum anggota Polsek Krucil dan tiga kepala desa di Kecamatan Krucil," pungkasnya.


Sementara Penasehat Hukum (PH) korban, H Taufik, mengungkapkan putusan bebas yang terjadi mencoreng nama kliennya. "Untuk itu, kami melaporkan balik ke 3 kades dan budin pada tahun 2022, namun laporan kami tidak ada kejelasan dan tidak ada kepastian hukum. Kami pun sudah berkirim surat kepada Kapolri," ujarnya. (Mul).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama