BLT-BBM Sudah Disalurkan, Ratusan Warga Desa Dawuhan Wetan Lumajang Mengaku Belum Terima Bansos

 


Ratusan warga  Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang, mengaku belum mendapatkan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM.Padahal sebelumnya mereka sudah diberitahu oleh pihak Kantor Pos setempat, agar mengambil uang BLT-BBM tahap I di kantor Desa  Dawuhan Wetan.Dijelaskan, setiap penerima mendapatkan bantuan uang sejumlah Rp500.000 dari Pemerintah. 



Masih menurut warga, semestinya bantuan  saat ini  sudah mereka terima.Sebab BLT-BBM tahap I telah disalurkan pada September yang lalu. Dengan kenyataan ini warga mengaku kecewa dan menuntut agar BLT-BBM tahap I yang menjadi haknya segera dicairkan.


Koordinator warga, Samsul Arifin, menjelaskan, sementara data warga desa Dawuhan Wetan yang namanya tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-BBM, namun belum menerima uang bansos sebanyak 2015 KPM. 


"Penerima tahu dapat undangan resmi dari Dinsos.namun sewaktu pencairan tidak menerima.Setelah tahu tidak dapat langsung kami cek ke kantor pos.Pihak Kantor Pos dijawab bahwa bantuan tunai sudah ada di desa, " ujar Samsul. 


Saat  jadwal penyaluran bantuan di Kantor Desa Dawuhan Wetan beberapa minggu yang lalu, Kata Dia, warga yang namanya mendapatkan pemberitahuan resmi dari kantor pos datang ke kantor desa untuk ikut antri, namun tidak semuanya dapat uang.Sebagian ada yang menerima dan sebagian lagi ada yang pulang dengan tangan kosong. 


Pihak Desa berdalih,  undangan sudah dikembalikan ke Kantor Pos dengan alasan yang tidak masuk akal. "Karena merasa sudah dapat undangan tapi kok tidak bisa dicairkan.Padahal waktu itu perwakilan dari Pemkab hadir, Dinsos juga PKH hadir.Memang membenarkan data itu, namun katanya dikembalikan sama desa, " imbuhnya. 


Samsul bersama puluhan warga juga datang ke Pendopo untuk mengadukan langsung persoalan ini ke Bupati Thoriqul Haq, namun oleh Bupati permasalahan ini dikembalikan lagi ke desa.Tidak berhenti disitu,  warga  melaporkan persoalan ini ke Polres Lumajang.Namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya. 


"Saya cuma berharap daripada ramai mending uang diberikan kepada yang berhak.Kami menuntut hak kalau memang si penerima undangan itu kami tetap mempertanyakan hak warga, " pungkas Samsul. 


Hal senada disampaikan Ketua Harian I Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lumajang, Heri Setyowahono, sesuai Kemendes nomor 6 tahun 2022 yang mengatakan bahwa BLT apapun bentuknya, merupakan bantuan non PKH maupun non BPNT.Kalau disana ada penyelewengan, maka masuk kategori pidana.Karena yang digunakan anggaran negara. 


"Saya akan kawal sampai nanti bila ada proses hukumnya.Kami akan memberikan naungan hukum artinya bentuk langkah kami melihat apa yang terjadi di lapangan.Tapi kalau gak bisa memberikan penjelasan yang sesuai dengan yang sudah kita terima, tetap kita lakukan ke ranah hukum.Karena oknum yang terlibat di sini banyak, " tegas Heri. 


Kepala Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung, Hendra Darmawan, saat hendak dikonfirmasi awak media terkait persoalan warganya, yang bersangkutan tidak berada di kantornya dengan alasan yang tidak jelas.(Tahrir)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama