Kasat pol PP dan OPD kab Probolinggo tidak tegas , AMPP akan demo .

 


Probolinggo raktatnusantara.net.

Viralnya penutupan dua perusahaan besar penggilingan batu di desa karangpranti kec Pajarakan kab Probolinggo , PT merak jaya beton yang sama sama tidak mempunyai ijin dan sudah lama beroperasi , ditutup dan di segel oleh satpol PP bersama dinas asisten 2 ,DPM.PTSP , dinas PUPR ,perkim , kasat pol PP , LH , PMD ,Kesbangpol , Kominfo , Kabag hukum , forkopimka , bersama kepala desa menutup  PT tersebut karena tidak berijin , Selasa 1/11/2022 .


Sedangkan PT raja beton tidak ditutup atau tidakdisegel masih tetap beroperasi dengan alasan mau mengurus ijinnya sesuai dengan berita acara yang ditandatangani bersama kasat pol PP dan beberapa dinas terkait dengan PT raja beton di Pemda diruangan kantor asisten 2 , Rabu 2/11/2022 .


Diawal penutupan semua dinas sepakat akan tutup dan menyegel perusahaan pabrik penggilingan batu yang tidak berijin  atas perintah atasannya , karena kedua pabrik penggilingan batu yang sudah lama beroperasi  yang suaranya bising dan debu berterbangan yang mengakibatkan mengganggu masyarakat terutama mengganggu aktifitas puskesmas pembantu di desa karangpranti .


Dengan adanya berita acara tgl 2/11/2022 , diruang asisten 2 yang dihadiri kasat pol PP beserta OPD dan pihak PT raja beton yang menghasilkan bahwa PT raja beton diberi kesempatan mengurus ijinnya dengan alasan mendukung proyek srtategis nasional dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan , maka PT raja beton batal ditutup / disegel dan tetap berjalan beroperasi , sedangkan pihak PT merak jaya beton ditutup dan disegel tidak boleh beraktifitas padahal kedua PT itu sama sama tidak punya ijin .


Menanggapi berita acara tersebut ketua LSM AMPP angkat bicara kalau kedua PT tersebut tidak punya ijin harus ditutup dan di segel apapun alasannya ,seharusnya urus dulu kelengkapan ijinnya baru  beraktifitas , ini menunjukkan ketidak tegasan dan  kelemmahan pemerintah daerah kab Probolinggo dan yang paling bertanggung jawab adalah kasat pol PP sebagai penegak perda dan perkada , ini semuanya sama sama melanggar aturan dimana kedua PT itu melanggar aturan sedangkan kasat pol PP nya tidak tegas dalam melaksanakan perdanya ,

Saya akan tetap komitmen berorasi di  muka umum/ demo kantor bupati dan kantor satpol PP kab Probolinggo ," tandasnya . ( Mul ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama