KPU Kota Probolinggo Diskusi Kelompok Terarah Penataan Dapil Pemilu 2024

 

Foto : KPU Kota Probolinggo menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) atau Diskusi Kelompok Terarah Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 di wilayah Kota Probolinggo.

Probolinggo, Rakyatnusantara.net - KPU Kota Probolinggo menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) atau Diskusi Kelompok Terarah, terkait wacana Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 di wilayah Kota Probolinggo tetap 3 Dapil atau menjadi 4 atau 5 Dapil.


Hasil diskusi ini akan menjadi salah satu masukan KPU Kota Probolinggo dalam pengusulan Dapil ke KPU RI. Apakah Kota Probolinggo dalam pemilu 2024 ini ada perubahan Dapil dari 3 Dapil, berubah menjadi 4 atau 5 Dapil. 


Kegiatan yang berlangsung hari Rabu (23/11/22) di salah satu hall Hotel di Jalan Soeroyo kota probolinggo ini menghadirkan narasumber Dr Kris Nugroho seorang akademisi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.


Dalam kegiatan FGD tersebut Ketua DPC PKB Kota Probolinggo Abdul Mujib mengatakan, berdasarkan pengalaman DPRD ternyata perubahan Dapil ini juga harus memperhatikan implikasinya nanti yang terjadi ketika sudah menjadi anggota DPRD.


Sepanjang pengalaman saya selama ini, kata Mujib, ketika menangani konstituen antara kecamatan kanigaran dan wonoasih (karena saya menjadi anggota DPRD lewat Dapil 1 yaitu kecamatan kanigaran dan wonoasih), itu ada ketimpangan ketika mengakomodir aspirasi dari masyarakat. Kadang berat di kanigaran terkadang berat di wonoasih. Nah semacam ini harus menjadi pertimbangan juga. "Jadi ada implikasi korelasinya antara penentuan Dapil ini ketika sudah menjadi sudah menjadi anggota DPRD," katanya.


Sesuai dengan tema pada FGD yang digelar oleh KPU Kota Probolinggo pada hari ini, saya dari DPC PKB Kota Probolinggo khususnya berpendapat, untuk Dapil di wilayah Kota Probolinggo itu yang lebih proporsional adalah 5 Dapil sehingga bisa mengakomodir dari masing masing kecamatan. "Karena dimana kebijakan pemerintah itu memang didasari dengan pembagian wilayah berdasarkan kecamatan," jelas Mujib.


Kepala Bakomstra (Badan Komunikasi dan Strategi) Partai Demokrat Kota Probolinggo Eko Hardiyanto juga sependapat dengan yang disampaikan Ketua DPC PKB Kota Probolinggo Abdul Mujib.


"Ada 5 Dapil Pemilu di wilayah Kota Probolinggo. Hal ini untuk mempermudah caleg dalam mengakomodir aspirasi masyarakat dan konstituennya di masing masing kecamatan," jadi saya sepakat dengan yang disampaikan oleh mas Mujib, ujar Eko, sapaan akrab Kepala Bakomstra Partai Demokrat Kota Probolinggo ini.


Sementara Ketua KPU Kota Probolinggo M Hudri menjelaskan

FGD ini adalah bagian dari rangkaian mekanisme penataan daerah pemilihan (Dapil) Kota Probolinggo/DPRD Kota Probolinggo untuk Pemilu 2024. Jadi nanti ini masih akan berproses, diawali dengan sosialisasi peraturan KPU nya.


Kegiatan FGD ini kata Hudri, sudah mulai masuk kepada substansi dari penataan Dapil untuk mendengarkan usulan pendapat secara tertulis dan lisan terutama dari partai politik. Dan nanti akan dipertajam kembali pada saat FGD yang ke-2. Setelah itu baru KPU akan merumuskan untuk menjadi usulan tetapi terlebih dahulu di presentasikan di KPU RI setelah itu uji publik.


"Nah di uji publik itu sudah akhir dari semua proses kajian penataan dalam Dapil. Sehingga nanti kita akan mengusulkan sesuai dengan peraturan KPU itu tiga opsi. Tiga opsi yang bisa diusulkan untuk penataan Dapil. Jadi maknanya penataan itu tidak dimaknai perubahan, karena bisa jadi dengan tiga opsi yang akan diusulkan itu tetap dengan 3 Dapil 4 Dapil atau 6 Dapil," terang Hudri.


Hudri menjelaskan, pengkajian Dapil ini tidak bermakna berubah tetapi menata dalam arti semua opsi 3-4 dan 5 tetap harus dikaji. Jadi tiga tiganya tetap diusulkan. Kemudian ada penguatan argumen di masing masing opsi diserahkan sepenuhnya dan KPU mengakomodir semua pendapat dari semua kalangan terutama partai politik (parpol).


"Dan ini kewajiban bagi kami untuk mengajak bicara semua kalangan. Baik dari pemerintah daerah, dari parpol, stakeholder ormas, dll," jelas Hudri.


Hudri menerangkan, diantara opsi itu setelah dilakukan uji publik akan diusulkan ke KPU RI, dan KPU RI nanti akan mendalami usulan KPU Kabupaten dan Kota, termasuk Kota Probolinggo jika ada perubahan maka kewenangan untuk penetapan usulan itu ada di KPU RI, tandasnya. (Bro).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama