Lakukan Curanmor, DG Diamankan Tim Resmob Numbay di Koofkamp Jayapura

   Polresta Jayapura Kota,- Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Aiptu Ade Serosero kembali berhasil mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana Curanmor bertempat di Jalan Perintis Klofkamp Distrik Jayapura Utara, Kamis (24/11) sore. Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial DG (19). Kasat Reskrim AKP Oscar menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor : Lp / B / 2034 / XI / 2022 / Papua Res Jayapura Kota  tanggal 15 November 2022 tentang Curanmor terhadap motor milik korban bernama Yusuf, diduga kuat DG adalah pelakunya. "Dari hasil penyelidikan oleh tim, diketahui bahwa DG berada sekitar rumahnya di jalan Perintis Klofkam Distrik Jayapura Utara, Tim kemudian bergerak ke rumahnya namun saat hendak ditangkap, DG lebih dulu melarikan diri karena melihat kedatangan tim resmob.  Selanjutnya Tim bangun komunikasi dengan pihak keluarga agar dapat Kooperatif untuk menyerahkan DG ke Kepolisian bila ia kembali, dan dari pihak keluarga pun bersedia. "Sekitar Pukul 16.00 WIT, Tim mendapat info dari keluarga bahwa DG sudah diamankan di rumah , kemudian Tim bergerak ke arah Klofkamp untuk membawa DG ke Mapolresta Jayapura Kota," kata Kasat Reskrim. Lebih lanjut kata mantan Kasat Reskrim Polres Jayapura ini, saat di dilakukan pemeriksaan awal DG membenarkan bahwa dirinyalah yang melakukan pencurian Motor di Parkiran Kompleks Jl. perintis I Klofkam RT 005 RW 006 Kelurahan Gurabedi Jayapura Utara , dengan cara mendorong motor tersebut dari parkiran ke belakang Bank Mandiri Kanwil Jayapura. "Untuk barang bukti SPM milik korban masih dilakukan pencarian, karena dari pengakuan bahwa motor korban telah diserahkan ke temannya. Kini DG akan di proses hukum sesuai perbuatannya oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota," tutupnya.(*) Penulis : Subhan
http://dlvr.it/SdP11y

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama