Kejari Klungkung Gelar Sidang Tindak Pidana Korupsi Dana Desa BUMDES Desa Besan




Klungkung ,RN  -  Kejaksaan Negeri Klungkung melalui Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan Persidangan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan/penyelewengan dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya Desa Besan Kabupaten Klungkung atas nama terdakwa I Komang Nindya Satnata di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.  Kamis 15/12/22.


Dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi dipimpin oleh majelis hakim antara lain :  

Ketua Majelis Hakim atas nama Heriyanti,SH. M.Hum , Hakim Anggota 1 atas nama Soebekti,SH

Hakim Anggota 2 atas nama Nelson,SH

Bahwa Agenda Persidangan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan/ penyelewengan dana pada BUMDes Besan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung adalah pembacaan Tuntutan yang dibacakan penuntut umum Dimas Bayu Suharno,SH.,MH dan Made Dhama,SH : 

 

Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I KOMANG NINDYA SATNATA dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda sejumlah Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)  bulan



Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah 662.327.183,00- (Enam Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Delapan Puluh Tiga Rupiah)dan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000, (lima ribu rupiah).


Bahwa atas Tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan dibacakan pada tanggal 28 Desember 2022.


Iskandar 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama