Langkah Satreskrim Polres Klungkung Menindaklanjuti Kasus Dugaan Pemalsuan STTB Oknum Anggota DPRD Kabupaten Klungkung


Polda Bali- Polres Klungkung. Pada tanggal 2 Februari 2022 Polres Klungkung menerima Pengaduan Masyarakat tentang Terjadinya Dugaan Tindak Pidana membuat atau memalsukan surat berupa STTB (Surat Tanda Tamat Belajar ) yang di Duga di Lakukan Oleh Oknum Anggota DPRD Kabupaten Klungkung Periode 2019 s/d 2024.


Setelah Dumas (Pengaduan Masyarakat ) dari masyarakat An. I Wayan Sukarta diterima oleh Satreskrim Polres Klungkung, langkah-langkah yang sudah dilakukan Sat Reskrim Polres Klungkung yaitu menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Juga menerbitkan Surat Perintah Tugas tertanggal 12 Februari 2022 untuk menunjuk Personel Sat Reskrim Polres Klungkung untuk dipelajari dan melakukan penyelidikan terkait Dumas (Pengaduan Masyarakat) tersebut.


Pada tanggal 13 Februari 2022 berkas pengaduan masyarakat tentang Dugaan Tindak Pidana membuat atau memalsukan surat berupa STTB (Surat Tanda Tamat Belajar ) dipelajari oleh Tim Lidik guna mendapatkan bahan/referensi yang dapat digunakan untuk tindak lanjut terhadap kasus tersebut ucap Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama, S.T.K.,S.I.K., ( Sabtu 10/12 - 2022 )


Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama, S.T.K.,S.I.K.,juga menyampaikan upaya – upaya yang sudah dilakukan anggotanya saat menangani kasus Dumas Dugaan Tindak Pidana membuat atau memalsukan surat berupa STTB dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi  saksi sebanyak 11 orang dan keterangannya pun sudah dituangkan dalam Berita Acara Wawancara.


Tidak hanya sampai dengan melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan pelapor, kami Juga melakukan koordinasi kapada Pihak SMA N 1 Semarapura untuk mencari keabsahan dokumentasi STTB yang dimiliki oleh I Ketut Rintayasa dan I Nyoman Mj, Dinas Pendidikan Provinsi Bali, KPUD Kabupaten Klungkung, KPUD Provinsi Bali, Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung, koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Klungkung serta mengirim surat ke KPU RI untuk dapat membuka kembali sistem informasi pencalonan (silon) pada saat pendaftaran pencalonan sebagai Anggota DPRD kabupaten klungkung periode 2019 s/d 2024, Serta penyelidik telah berkirim surat ke Polda Bali dan Bareskrim Polri untuk memohon perkembangan laporan, karena pada tahun 2020 pernah juga dilaporkan dipolda bali dan pada tahun 2021 di laporkan di Bareskrim Polri.


Dengan adanya Laporan Dumas (Pengaduan Masyarakat ) tersebut, langkah-langkah yang telah kami laksanakan mengirimkan SP2HP sebanyak 7 kali yang pertama tertanggal 14 Juli l, Kedua 26 Juli, ketiga 10 Oktober, keempat 21 Oktober, kelima 27 Oktober,keenam 02 November 2022 dan ketujuh 25 November 2022. Pungkasnya


Kasat Reskrim juga menambahkan dalam melaksanakan penyelidikan, pihak penyidik mengalami kendala bahwa Penyidik belum bisa menemukan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) yang diduga palsu tersebut yang digunakan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Klungkung untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD di Kantor KPUD Kabupaten Klungkung dan

belum bisa menghadirkan saksi LUH PUTU SRINADI selaku operator sistem informasi pencalonan (silon) Partai untuk dimintai keterangan terkait data bakal calon yang diuploadnya di aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) karena saksi masih berada di Luar Negeri (Dubai), dan kami nengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait permohonan klarifikasi STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) oknum anggota DPRD Kabupaten Klungkung tersebut.Imbuhnya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama