Menyikapi Aksi Kekerasan Antar Pelajar SMP, Polres Probolinggo Kota Bersama Disdikbud Gelar FGD

 

Foto : Polres Probolinggo Kota Bersama Disdikbud Gelar FGD terkait terjadinya aksi kekerasan/tawuran antar pelajar tingkat SLTP, Rabu (30/11/2022).

Probolinggo, Rakyatnusantara.net - Upaya mencegah dan mengambil langkah agar tidak terjadi aksi kekerasan/tawuran antar pelajar tingkat SLTP di Kota Probolinggo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota setempat bersama Jajaran Polres Probolinggo Kota mengundang guru kesiswaan dan Kepala Sekolah serta seluruh pengurus OSIS se Kota Probolinggo duduk bersama untuk berdiskusi terkait pemicu terjadinya aksi tawuran antar pelajar, serta diskusi untuk mengambil langkah langkah agar aksi tawuran antar pelajar tingkat SLTP di Kota Probolinggo tidak terjadi.


Forum Grup Discusion (FGD) yang digelar di aula Kantor Disdikbud Kota Probolinggo pada Rabu (30/11/2022) kemarin dihadiri oleh segenap PJU dan Kapolsek jajaran Polres Probolinggo Kota.


Dalam FGD tersebut Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani menyampaikan, bahwa diskusi bersama ini untuk menginvestarisir permasalahan permasalahan terkait anak anak pelajar tingkat SLTP pasca kejadian  yang kurang elok pada Selasa (29/11/2022) kemarin yang hampir terjadinya tawuran. "Dari kejadian tersebut kita tindak lanjuti, kita cari tau apa penyebab permasalahannya, kita sama sama mencari solusinya. Untuk sama sama bergerak pihak kepolisian, pihak civitas akademi, para gurunya dan para pelajar itu sendiri," terang AKBP Wadi Sa'bani.


Penyebab penyebabnya apa saja kita input, kita minta masukan dari para pelajar itu sendiri. Ternyata penyebabnya itu tidak ada hal hal yang sifatnya krusial. Menurut kita penyebab penyebab itu sepele, namun untuk para pelajar itu menjadi permasalahan. "Artinya permasalahan permasalahan sekecil apapun itu kita kepolisian, kemudian para pihak guru dan civitas akademi yang ada harus lebih peka mengetahui permasalahan itu seperti apa dan langsung mencari solusi solusinya supaya tidak berkembang," urainya.


Diantara mereka menyelesaikan sendiri yang akhirnya malah salah arah, menyelesaikan dengan caranya sendiri tanpa ada tuntunan tuntunan dari guru gurunya.


Dalam kesempatan ini kita arahkan untuk bersama sama bekerjasama kita mencari solusi solusi permasalahan itu. Untuk pihak-pihak sekolah yang kejadian kemarin terlibat, dari SMPN-6, SMPN-7, dan SMPN-9 kita arahkan untuk saling menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.


"Jadi pasca dari kejadian ini harus ada tindak lanjut dari pihak sekolah untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan terbuka diketahui oleh murid muridnya. sehingga murid muridnya tau bahwa tidak ada lagi permasalahan dan sudah selesai secara kekeluargaan," tuturnya.


Kemudian, lanjut Kapolres, kita buat kan agenda untuk menyatakan ikrar pelajar yang anti kekerasan, anti tawuran, anti narkoba, atau anti tindakan tindakan asusila. Dan ini kita arahkan ke para gurunya untuk di ikrarkan paling tidak di sekolah tiap Senin ada kegiatan upacara bendera, ikrar itu bisa dibacakan atau disampaikan secara bersama sama dengan murid murid yang lainnya.


"Ini sebagai langkah-langkah preemtif langkah preventif untuk kita mengintervensi, kita mengintigasi terkait dengan penyebab penyebab ataupun hal hal yang bisa berdampak kepada timbulnya gangguan Kamtibmas berupa tawuran tawuran di tingkat pelajar," tandas Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani.


Sedang Plt. Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Wawan Sugyantono mengatakan, FGD ini dilakukan setelah pasca kejadian aksi pelajar SLTP kemarin yang hampir terjadi aksi tawuran itu, pihaknya langsung mengambil langkah cepat  dan berkomunikasi dengan Kapolres Probolinggo Kota bagaimana mengambil langkah langkahnya.


Karena ini bagian daripada tugas Dinas Pendidikan bagaimana membentuk karakter pada diri siswa. Dan inilah yang kita sikapi bagaimana dan kita evaluasi. "Dan pembentukan karakter inilah nanti akan menjadi kegiatan program berkesinambungan," ujarnya.


Wawan juga katakan pengaruh Gadged ini sangat berpengaruh sekali, tanpa adanya kontrol dan sebagainya. Disamping itu seperti penggunaan kendaraan bermotor secara hukum pelajar tingkat SLTP juga tidak boleh karena belum cukup umur untuk memiliki SIM. "Dan dengan adanya ikrar yang sudah dibacakan itu nanti diteruskan sampai kepada orang tuanya, agar orang tua masing masing juga bisa melakukan control dan ikut membina karakter anak-anaknya," pungkasnya. (Bro).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama