Apresiasi Restorative Justice Polsek Blahbatuh, Kadus Pokas Merasa Terayomi

  


BLAHBATUH-Kepala Dusun/Kadus Banjar Pokas Blahbatuh I Ketut Pasek  mengapresiasi respon cepat Kepolisian Sektor Blahbatuh Polres Gianyar dalam menyelesaikan laporan masyarakat.Hal ini disampaikannya setelah mengikuti proses Restorative Justice, Selasa/17 Januari 2023.


Dalam testimoninya Kadus atau yang saat ini juga dikenal dengan Istilah Kepala Kewilayahan mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Blahbatuh dan Jajarannya yang telah sigap dan tanggap menangani laporan masyarakat.


"Kami mengucapkan Terima Kasih kepada Kapolsek Blahbatuh dan Jajaran yang dalam waktu singkat menyelesaikan perkara yang melibatkan warga kami, yang mana memang warga kami sejak kecil mengalami keterbelakangan mental, sehingga dengan adanya penyelesaian ini kami selaku masyarakat merasa terayomi,  ujarnya.


Seijin Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K,.M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama,S.H. membenarkan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut." Unit Reskrim dalam penyelesaian perkara menempuh upaya Restorative Justice berdasarkan permohonan dari pihak korban dan pelaku, ujarnya.


"Dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana, tandas Kapolsek.


Sebagai informasi Restorative Justice atau Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama