Berhasil Tangkap Pelaku Curas Rumdin Walikota Blitar.

 


SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022.


"Pada penyampaian pertama saya bilang masih ada episode berikutnya untuk kasus ini dan pukul 03.00 WIB, kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus 'curas' (pencurian dengan kekerasan) di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso," kata Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto di Surabaya, Jumat.(27/01/2023)


Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan bahwa," penangkapan tersangka Samanhudi Anwar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang sebelumnya ditangkap jajaran Polda Jatim.


"Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu," kata Kapolda.


Sementara itu, tersangka Samanhudi Anwar saat dibawa aparat kepolisian mengelak bahwa aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso merupakan balas dendam.


"Apa? saya tidak tahu, siapa yang balas dendam," katanya.


Atas tindakannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.


Sebelumnya, jajaran Polda Jatim telah membekuk tiga orang pelaku perampokan yang menjalankan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Ketiganya berinisial NT, AJ, dan AS ditangkap polisi pada lokasi yang berbeda.


Sementara dua pelaku lain sampai saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.


Dalam pengembangan kasus tersebut pelaku pencurian rumdin (Rumah Dinas) Walikota Blitar, Polda Jatim Menggelar Pres Conference di Gedung Pres Con Polda Jatim, Senin 30 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 wib.


Tersanka Saman Hudi tertunduk malu dihadapan rekan rekan media, Kabid Humas Kombespol Dirmanto bersama Kasubdit III Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar melihatkan pelaku 1 , adapun pelaku MSA mantan Eks Walikota Blitar, adalah otak dari kasus pencurian rumdin walikota blitar dengan wajah lesunya.


AKBP Lintar mengatahkan bahwa," Motif yang dilakukan para tersangka adalah motif murni uang tidak ada motif lain ataupun terkait masalah politik, dan terkait hal yang lainnya masih kita dalami," Tuturnya.


Lintar menambahkan kita masih mengejar kedua pelaku yang sampai saat ini dalam pengejaran kami, mengenai hal lain yang berhubungan secara teknis nanti nya akan kita jawab di Persidangan," Tambahnya.


Barang bukti yang berhasil diamankan

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 lembar surat lembaga pemasyarakatan kelas II B Blitar, flash drive berisi video orasi, laporan hasil giat bakesbangpol Kota Blitar,pungkasnya.( Saiful )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama