Kapolresta : Hentikan Penyebaran Informasi Hoax Kebakaran Rumjab Kapolda Papua, Konsekuensi Hukum Menanti

  


Polresta Jayapura Kota,- Adanya Informasi tidak benar / Hoax terkait peristiwa kebakaran di Rumah Jabatan Kapolda Papua (Selasa, 18/1) kemarin kami harap untuk hentikan penyebaran informasi-informasi menyesatkan yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat, ada konsekuensi hukum menanti terhadap tindakan memberitakan hal yang tidak benar tersebut.


Hal tersebut ditegaskan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/1) sore, pihaknya juga mulai kemarin hingga hari ini sudah melakukan kegiatan pembersihan lokasi kejadian / TKP.


Dirinya menuturkan, pasca kebakaran kemarin kini Garis Polisi / Police Line telah dilepas karena telah dilakukan Olah TKP oleh tim gabungan dari Identifikasi Polresta Jayapura Kota bersama Polda Papua dan Bid Labfor Polda Papua, dan untuk pemeriksaan saksi sebanyak 5 orang telah diambil keterangannya.


Kapolresta KBP Victor Mackbon mengatakan, untuk hasil dari pada Bid Labfor Polda Papua pihaknya harus menunggu selama satu minggu, namun untuk sementara kuat dugaan kebakaran terjadi karena hubungan arus pendek listrik atau korsleting listrik dari bangunan utama. "Tapi tentunya akan dilakukan pemeriksaan melalui saksi-saksi yang ada dan petunjuk dari Bid Labfor, sementara untuk kerugian materil diperkirakan mencapai 1 milliar rupiah" ungkapnya.


"Kami juga merespon informasi yang beredar di masyarakat pasca kejadian, dimana banyak isu-isu tidak benar yang menimbulkan keresahan bahwa kebakaran tersebut disabotase atau dibakar, tentunya kita akan jawab melalui hasil Olah TKP dan hasil pemeriksaan," pungkas KBP Victor Mackbon.


Lebih lanjut Kapolresta berharap dan menghimbau kepada oknum-oknum yang memanfaatkan kejadian ini berkaitan dengan hal yang lain agar tidak dilakukan, karena ada konsekwensi hukum bagi orang-orang yang memberitakan hal yang tidak benar.


"Sejauh ini sudah ada lima saksi yang diperiksa dan diambil keterangannya terkait peristiwa kebakaran tersebut, dimana kelimanya merupakan anggota piket dan staf dari perangkat rumah tangga Polda Papua," tandasnya.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama