Mengedepankan Restoratif Justice Polsek Bangli lakukan Mediasi



Bali - Mengutamakan penyelesaian masalah dugaan tindak pidana yang terjadi ditengah masyarakat tanpa jalur hukum, Polsek Bangli Polres Bangli menggelar kegiatan mediasi dengan Pelapor dan Terlapor terkait kasus tindak Pidana, bertempat di Ruang Rapat Polsek Bangli, Kamis Pagi (26/01/2023).


Wakapolsek Akp I Dewa Made Anom Astawa, S.H, mewakili Kapolsek yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Bangli Iptu I Wayan Santika menyebutkan upaya mediasi digelar dengan mengedepankan Restoratif Justice yang menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh KBO Reskrim Polres Bangli diwakili Kanit Idik III Sat Reskrim Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana, S.H., M.H, Kanit Reskrim Polsek Bangli Iptu I Wayan Santika beserta team Sidik, Kasikum Polres Bangli AKP I Made Sumardika, S.H, Kasi Propam Polres Bangli Iptu I Wayan Bawa Sujana, Kasi Was Polres Bangli Iptu I Wayan Sutapa, Panit 1 Unit Reskrim Ipda I Dewa Nyoman Suarsana, S.H, Panit 2 Unit Reskrim Polsek Bangli AIPTU I Wayan Muderata, Bhabinkamtibmas Bunutin Bripka I Nengah Padmayasa, Kelian Dinas Guliang Kawan, Kelian Adat Guliang Kawan, Pelapor dan Terlapor.


Pada kesempatan tersebut Kasikum Polres Bangli dan Pawasdik Polres Berdasarkan pasal 12 Perkap no. 6 tahun 2019 dinyatakan bahwa Dalam proses Penyidikan dapat dilakukan Keadilan Restoratif apabila terpenuhi syarat materiil dan formil.


"Berdasarkan pasal 3,4,5 dan 6 Perpol no.8 tahun 2021 dinyatakan penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dengan memenuhi persyaratan Materiil dan Formil." Ujar Akp I Made Sumardika, S.H.


Berdasarkan pembahasan terhadap fakta2 dalam analisa kasus dan analisa yuridis terhadap para tersangka dengan alamat Lingk./Br. Sedit, Kelurahan Bebalang, kec/Kab. Bangli, telah terdapat bukti yg cukup dapat disangka melakukan  tindak pidana Penganiayaan Ringan sesuai dengan Pasal 352 KUHP.


"Karena Terlapor dan Pelapor telah sepakat menyelesaikan perkara yg terjadi secara kekeluargaan dan berharap proses penyidikan dihentikan, maka Kasikum memberikan saran pendapat bisa diselesaikan dengan Restoratif Justice bila sudah terpenuhi persyaratan yg tertuang dalam Porpol no. 8 tahun 2021." tutup I Made Sumardika, S.H.


Kapolres Bangli AKBP I Dewa Agung Marantika, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Bangli Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, S.H.,M.H, saat dikomfirmasi menyampaikan "Integritas Polsek Bangli Polres Bangli siap menindak lanjuti semua Laporan Pengaduan masyarakat dan terkait kasus penganiayaan ringan, dimana kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan perdamaian dengan cara kekeluargaan dan tidak akan mengungkit lagi dikemudian hari. Untuk kasus ini telah diupayakan dengan mengedepankan Restorative Justice". ditegaskan Kapolsek Bangli.  (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama