Polsek Gianyar Berhasil Ungkap Laporan Remaja Meninggalkan Rumah Tanpa Ijin

  


Gianyar - Sosok remaja yang dilaporkan Meninggalkan Rumah berhasil diungkap oleh Personil Unit Reskrim Polsek Gianyar, Minggu (15/1/2023).


Kejadian ini bermula dari Laporan pengaduan warga pada Hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 bernama Ni Made Dama Rini (43) alamat Lingkungan Samplangan Kelurahan Samplangan Kecamatan Gianyar tentang anaknya yang meninggalkan rumah tanpa ijin.


Anak yang dilaporkan ini bernama CDQ alias Cahya (16) yang berstatus sebagai pelajar.


Awalnya Pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 19.30 wita Cahya mengatakan kepada kakaknya bernama Enji akan belanja ke warung di dekat rumah. Kemudian Sekira pukul 21.30 wita, Ibu Cahya pulang dari berjualan namum tidak melihat anaknya pulang kerumah sehingga menanyakan hal tersebut ke anaknya Enji dan dikatakan bahwa Cahya sempat ijin untuk belanja. 


Selanjutnya menghubungi anaknya melalui telepon dan aplikasi whatsapp namun tidak diangkat, kemudian mencarinya ke teman teman yang satu sekolah dengannya, namun teman temannya tidak ada yang mengetahui keberadaannya. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gianyar pada Minggu tanggal 15 Januari 2023.


Dari laporan pengaduan warga ini kemudian team Opsnal Unit Reskrim Polsek Gianyar melakukan penyelidikan.


Dari Hasil penyelidikan bahwa Cahya meninggalkan rumah karena dimarahi oleh ortunya. Kemudian Didapat keterangan dari saksi - saksi dan orang terdekatnya bahwa Cahya tinggal di sebuah rumah kos yang beralamatkan di jalan Vetran, Banjar Tapak Gangsul, Denpasar Utara.


Dari Hasil penyidikan ini team opsnal langsung mencari dan mengamankan cahya di polsek Gianyar untuk dimintai keterangan.


Kemudian Cahya membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh orang tuanya untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya dan saat ini sudah dipulangkan bersama orang tuanya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama