Dua Dari Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dan Pemberatan (Curanmor R.2) Di Tangkap Polisi Sektor Sukolilo Surabaya

 


Bhayangkara News - Surabaya - Polri Daerah Jawa Timur Resort Kota Besar Surabaya  Sektor Sukolilo Jalan Manyar Kertoadi 1 No.701 Surabaya melakukan Konferensi Pers (Konpres) pengungkapan terkait kasus Curanmor


Tersebutlah satuan Unit Reskrim Polsek Sukolilo, mengadakan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku dalam kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor - R.2)


Hal itu berkaitan erat dengan Sinergitas serta hubungan Masyarakat dengan pihak Kepolisian yang terjalin erat, terbukti adanya informasi dari Masyarakat bahwa dilokasi kejadian tersebut terdapat tindakan kasus yang seperti di laporkan diatas.


Dengan informasi yang di dapat, maka anggota unit Reskrim Polsek Sukolilo langsung melakukan lidik serta pendalaman tentang informasi tersebut, alhasil terbukti pihak aparat Kepolisian berhasil meringkus 2 (dua) orang pelakunya, yang berinisial MRF bin A, dan AH bin Z.


Dalam keterangan Konferensi Pers (Konpers) dan siaran Pers yang dilakukan di depan Mako Polsek Sukolilo Surabaya, pada Hari Senin (13/02/2023) sekitar Pukul 13.00 Wib, Kapolsek Sukolilo Kompol Sholeh S.H, M.M mengungkapkan kepada para awak media yang hadir meliput kegiatan tersebut bahwa, "tepatnya pada Hari Rabu (21/12/2022) sekitar Pukul 14.00 Wib,  di depan Tokoh bangunan Barokah Jalan Klampis Ngasem No.5 Kota Surabaya, anggota Reskrim Polsek Tambaksari yang di pimpin langsung oleh Kompol Sholeh S.H, M.M dan Kanit Reskrim Iptu Hedjen, langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku itu, pada saat sedang dalam melakukan aksinya, ”ungkap Kapolsek Sukolilo.


Selanjutnya Kapolsek juga menjelaskan jika, "pada saat di lokasi, anggota unit Reskrim Polsek Sukolilo juga dapat menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci. T, 1 (satu) buah anak kunci T, 1 (satu) buah kunci magnet, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk OPPO, 2 (buah) helm, 1 (satu) buah tas kecil, 1 (satu) unit sepeda motor matic Honda PCX warna Putih dan 1 (satu) buah kunci.L, "jelas Kapolsek.


Masih bersama dengan Kapolsek Sukolilo menghimbau dan mengharapkan plus menambahkan, "bagi para Masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Sukolilo untuk tidak melakukan kegiatan aksi Curanmor, jika apabila terbukti ditemukan sedang dalam melakukan kegiatan aksi tersebut, maka akan ditindak secara tegas tanpa terkecuali, ”imbuh Kapolsek.


Akhirnya pada final dan akhir pamungkas Konferensi Pers dan Siaran Pers itu, Sholeh menyebutkan, "guna mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka itu, di jerat dengan Pasal yang disangkakan, Pasal 363 tentang pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 (tujuh tahun) kurungan penjara, "pungkas Kapolsek.


(Jack bhayang's)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama