Ketua LSM AMPP laporkan oknum kepala DPMPTSP, atas dugaan menyelewengkan Dana gedung kantor

 


Probolinggo,rakyatnusantara.net.

Ketua lembaga swadaya masyarakat ( LSM )AMPP , H Lutfi Hamid melaporkan oknum kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPMPTSP ) kabupaten Probolinggo berinisial KR ke Mapolres Probolinggo hari Selasa 21/2/2023 .


Dengan nomor surat pengaduan: 026/LSM /2/2023 tersebut terkait adanya dugaan penyelewengan dana gedung kantor dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPMPTSP ) kabupaten Probolinggo  pada anggaran tahun 2020 , yang mana anggaran tersebut dilelang pada tahun 2022 sebesar Rp 105.000.000 , dan pengadaan pembelian kursi kantor pada bulan Februari tahun 2023 , padahal belum adanya  ,pengadaan barang tersebut akan dilelang bulan April tahun 2023 , yang diduga dilakukan oleh oknum kepala dinas tersebut berinisial KR .


Benar kami telah mengadukan oknum kepala DPMPTSP kabupaten Probolinggo berinisial KR atas dugaan menyelewengkan dana gedung kantor DPMPTSP , atas laporan ini kami meminta kepada bapak Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi atau bagian terkait untuk segera melakukan penyelidikan terhadap aduan kami tersebut ," tegas H Lutfi Hamid saat ditemui media seusai menyerahkan berkas pengaduannya dengan menunjukkan tanda terima laporan didepan kantor Mapolres Probolinggo .


Menanggapi adanya pengaduan dari ketua LSM AMPP ,H Lutfi Hamid tersebut Kapolres probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui kasat Reskrim polres Probolinggo iptu Acmad Doni meidianto saat dihubungi media ini pihaknya akan segera menindak lanjuti laporan tersebut," pungkasnya .


H Lutfi Hamid akan mengawal sampai tuntas dugaan penyelewengan dana gedung kantor DPMPTSP kabupaten Probolinggo karena sebelumnya sudah viral di media sosial mobil dinas bergoyang di malam hari sampai di grebek satpol PP kota probolinggo hingga berujung penarikan mobil dinas oleh pemerintah daerah kabupaten Probolinggo ,


Kami berharap kepada PLT Bupati Probolinggo bapak Timbul prihanjoko , agar oknum kepala DPMPTSP berinisial KR ini segera di copot dikarenakan sudah membuat gaduh dan  tidak kondusif  pemerintah daerah serta  melanggar kode etik Pegawai negeri sipil ( PNS )  ," tandasnya .( Mul ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama