Tiga Remaja Edarkan Koplo Pakai Tas Motif Doreng

  

Foto : Ilustrasi

Mojokerto, Bhayangkaranews – Tiga remaja diringkus polisi karena diduga mengedarkan pil koplo di wilayah Kecamatan Sooko, Selasa (14/2). Dari tangan mereka petugas menyita 400 butir pil koplo yang di antaranya disimpan di tas bermotif doreng.


Ketiga remaja itu meliputi Andra Budi Satriyo, 18, warga Desa Kedungmaling, dan Muhammad Ibnu Anang Priyanto, 18, warga Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, serta Mohammad Fadli Ardiansyah, 22, warga Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Jombang. Ketiganya merupakan jaringan pengedar pil koplo yang beraksi lintas daerah.


Penangkapan bermula dari Andra. Dia digerebek di rumahnya sekitar pukul 06.20. Dari sana, tim satresnarkoba menemukan 80 butir pil koplo. Barang bukti itu dikemas dalam delapan plastik yang masing-masing berisi sepuluh butir. Selain pil koplo, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 150 ribu dan HP merek Vision Pro. ”Dari interogasi, dia mengaku mendapat barang tersebut dari tersangka Muhammad Ibnu,” kata Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Tri Hidayati, kemarin (15/2).


Pengembangan pun langsung dilakukan. Polisi melacak keberadaan Ibnu yang disebut berada di rumahnya di Desa Brangkal. Hanya berselang sekitar 10 menit, Ibnu berhasil diringkus. Dari tangan tersangka, polisi menyita 320 butir pil koplo. ”Petugas juga mengamankan satu kaleng bekas rokok, uang tunai Rp 250 ribu, dan HP merek Redmi,” jelasnya.


Kepada petugas, Ibnu mengaku mendapat pil koplo dari Fadli. Dia dipasok oleh temannya asal Jombang tersebut. Penangkapan terhadap Fadli pun dilakukan. Dari tangannya, polisi mendapati lima butir pil koplo, bungkus rokok, HP, dan tas doreng. Tas bermotif militer tersebut diduga dipakai tersangka untuk menyimpan pil koplo yang diedarkan.


Tri menyatakan, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres. Mereka dijerat dengan Pasal 197 atau 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ”Ketiganya sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. ( Asep YB)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama