Unit Zebra Polsek Rendang Tegur Pengendara Sepeda Motor Tanpa Helm



Bali - Jajaran Unit Lalu Lintas Polsek Rendang Aiptu I Dewa Made Oka memberikan teguran simpatik kepada pengendara motor tanpa helm , terkait hal itu setiap pengendara baik pengendara roda empat maupun roda dua wajib mematuhi aturan lalulintas yang ada yaitu Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rabu  (08/2/23).



Personil Polsek Rendang saat melakukan penjagaan dan pengaturan arus lalu lintas di jalur depan Mapolsek Rendang sampai dengan simpang 4 Pasar Menanga untuk atensi kegiatan masyarakat pengguna jalan serta memberikan Teguran Simpatik kepada pengemudi sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan Helm dan berboncengan dihimbau agar selalu menggunakan Helm SNI saat berkendara demi keselamatan diri pengendara maupun yang dibonceng / penumpang.



Kapolsek Rendang AKBP I Gede Made Punia, SH.MH memberikan apresiasi terhadap anggotanya yang peduli akan keselamatan para pengendara terutama pengendara roda dua yang rentan mengalami kecelakaan lalu lintas, karena kepala merupakan organ tubuh yang sangat vital sehingga penting untuk dilindungi dengan helm saat berkendara, ujar  Kapolsek asal Tabanan .


“Jika hal seperti ini tidak selalu diingatkan, maka kedepan akan menjadi kebiasaan dan menjadi kebiasaan buruk bagi masyarakat untuk tidak mematuhi peraturan lalu lintas " ungkapnya.


“ Ditegaskan kepada seluruh pengendara agar selalu dihimbau untuk senantiasa tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas, perhatikan rambu-rambu serta tetap berhati-hati dalam perjalanan agar tidak mengalami kecelakaan baik diri sendiri maupun terlibat kecelakaan dengan orang lain ,” Tandasnya.


Penulis / editor : Humas Rendang

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama