Jelang Ramadhan, Polres Tulungagung Amankan Pengedar Miras dan Sita Ratusan Botol Arak

  


TULUNGAGUNG  – Kampanye melawan minuman keras  tanpa ijin edar di jajaran  Polda Jatim terus digencarkan oleh Polres  Tulungagung termasuk juga Polsek jajaran.


Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH menyampaikan, hal ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas yang disebabkan pengarus miras.


"Kami mengajak semua elemen masyarakat komitmen dalam memerangi peredaran  minuman keras illegal yang ada di Tulungagung," ujar Iptu Anshori, Kamis ( 23/3).


Seperti kali ini sejumlah  101  botol miras beralkohol  jenis arak bali berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Campurdarat Polres Tulungagung, berkat informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran miras.


"Petugas gerak cepat menindak lanjuti laporan warga, dan pada hari Rabu (22/3) yang lalu sekitar pukul 01.00 Wib berhasil mengamankan 101 botol miras," kata Iptu Anshori.


Kasi Humas Polres Tulungagung mengatakan seratus satu botol miras itu diamankan dari pelaku penggedar miras  dengan inisial  RM,(41) warga dusun Kendal   Ds. Soko, Kec., Bandung, Kab. Tulungagung. 


Selain 101 botol minuman keras jenis arak bali yang dikemas dalam botol plastik isi kemasan 600 Ml, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Oppo R15  yang berisi chat pesenan miras  51 (lima puluh satu) label arak Bali merk POLOS.


"HP serta uang hasil penjualan, dan satu unit mobil pick up warna hitam nopol AG 8581 YN yang digunakan untuk membawa miras juga diamankan petugas," terang Iptu Anshori.


Sementara itu Kapolsek Campurdarat Polres Tulungagung AKP Triyanto, SH membenarkan bahwa telah melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap inisial RM umur 41 tahun alamat Soko Bandung karena telah melakukan jual beli Miras jenis arak bali di Desa Campurdarat.


"Benar, dan saat ini tersangka dan barang bukti masih kami amankan untuk proses lebih lanjut," ungkap AKP Triyanto.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama