Keluarga Korban Kanjuruhan Mengaku Ikhlas Atas Vonis Terdakwa Lebih Ringan dari Tuntutan

 


*SURABAYA* - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis 1  tahun enam bulan penjara  kepada Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris.


Begitu pula Security Officer Arema FC Suko Sutrisno yang dianggap terbukti bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan telah divonis 1 ( satu ) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.


Adapun putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara.


Menyikapi putusan tersebut, Asri Puji Rahayu ibu kandung Salsa Yonaf Oktavia (20) salah satu korban Tragedi Stadion Kanjuruhan asal Kelurahan Gadang gang 17 B nomor 56 mengaku ikhlas. 


“Kami ikhlas, pasrah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum,”ungkap Ibu kandung Salsa saat dihubungi wartawan via telp.


Seperti dikutip dari Times Indonesia, Asri Puji Rahayu mengaku tetap berupaya tegar dan berbesar melihat kenyataan anak semata wayangnya turut menjadi korban tragedy Kanjuruhan.


Asri Puji Rahayu mengaku tak sendirian dalam menanggung beban yang mana salah satu anggota keluarganya telah turut menjadi korban pada tragedy memilukan tersebut.


Ia pun bersama 66 keluarga korban lain yang tergabung dalam paguyuban saling menguatkan, dan merelakan peristiwa naas yang menimpa keluarganya.


"Kami sejak awal, saling menguatkan untuk berbesar hati walau keluarga menjadi korban tragedi Kanjuruhan, kita beriman, secara pribadi berjuang berbesar hati untuk ikhlas," ungkapnya, Jumat (10/3/23). 


Asri mengaku jika saat ini ia bersama keluarga korban yang lain tak ingin berlarut dalam kesedihan dan lebih realistis menapaki kehidupan kedepan. 


Sejauh peristiwa naas menimpa anaknya, ia mengaku telah mendapat pendampingan dari tim trauma healing dari pemerintah daerah termasuk dari pihak Kepolisian.


"Bantuan sudah dari pemda hingga kepolisian, bahkan keluarga korban yang punya anak sekolah disupport biaya sekolah hingga lulus SMA, termasuk lapangan kerja," ujarnya.


Untuk diketahui, sidang pembacaan vonis Abdul Haris  digelar sekitar pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Haris hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam.


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, seperti dilansir detikJatim, Kamis (9/3/23).


Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari kepolisian, yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359, yang menyebabkan kematian atau luka-luka karena kealpaan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama