Pemberhentian Sementara Kepala Desa Yang Jadi Terdakwa Tidak Perlu Ada Laporan BPD !

 



Probolinggo,rakyatnya antara.net.

Beberapa pendapat mengenai pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa mulai bermunculan sebagai respon aksi LSM AMPP yang mengadukan "status Terdakwa" Kepala Desa Temenggungan pada Jum'at (17/3/2023).



Sebagian pengamat ada yang berpendapat jika pemberhentian sementara Kepala Desa harus berdasar laporan dari BPD.



Hal ini mendapat tanggapan dari H. M. Samiran, SH. Kuasa Hukum Ketua LSM AMPP. "Pendapat yang mengatakan pemberhentian sementara Kepala Desa harus berdasar laporan BPD itu keliru. Karena hasil kajian kami untuk pemberhentian sementara tidak diatur harus berdasar laporan dari BPD (Pasal 45 Perda Kab. Probolinggo No.9/2017). Yang harus berdasar laporan BPD ialah jika pemberhentian yg sifatnya permanen/tetap," tutur Samiran pada Sabtu (18/3/2023).



Samiran juga meminta pengaduan LSM AMPP terkait pemberhentian sementara Kepala Desa Temenggungan itu sudah harus langsung di eksekusi oleh Bupati Probolinggo. "Bpk. Timbul Prihanjoko kami desak harus segera menerbitkan Keputusan pemberhentian sementara. Kalau desakan LSM AMPP diabaikan maka kami sebagai Kuasa Hukum akan mengambil langkah hukum secara konkrit. Tapi kami tetap pada posisi positive thinking, Bupati Probolinggo tidak akan mengambil kebijakan yang menabrak aturan," imbuh Samiran.( Mul ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama