PROBOLINGGO KOTA - Pelaku teror bom bondet di Rumah Jl. KH. Abdul Hamid GG 5 Rt 03 Rw 02 Kel. Jrebeng Lor Kec. Kedopok Kota Probolinggo, berhasil diringkus jajaran kepolisian Polres Probolinggo Kota.
Tersangkanya diketahui berinisial AH (25 th) warga Desa Sepohgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
"Satu orang tersangka sudah kami ditangkap, inisial AH dan saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Senin (13/03/2023).
Iptu Zainullah menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari pelaku AH yang mendatangi kost saksi RH dengan maksud menanyakan keberadaan pacar pelapor yaitu saksi L.
Melihat AH datang, saksi L dan RH masuk ke dalam kamar karena L mengaku sudah tidak mau bertemu dengan AH lagi.
Mendengar hal itu, RH keluar menemui AH dan menyampaikan keinginan L agar AH tidak lagi mencari dan menghubungi L.
“Jadi RH ini menyampaikan ke AH agar tidak menemui L lagi," kata Iptu Zainul.
Bahkan menurut Iptu Zainul, saksi RH juga mengatakan bahwa wajah AH yang hanya seperti itu aja, apa tidak malu diomong seperti itu sama perempuan.
"RH juga menyampaikan bahwa terkait uang 700.000 yang dipinjam L ke AH akan dikembalikan oleh RH.” terangnya.
Kasi Humas mengatakan, karena tersinggung dengan kata-kata yang disampaikan RH, setelah menerima uang 700.000 tersebut didepan rumah RH, tiba-tiba AH melemparkan bondet ke arah jendela rumah pelapor mengenai kaca jendela rumah.
Akibatnya kaca pecah serta pecahan kaca mengenai RH serta saksi N yang pada saat itu juga berada di rumah RH
Bondet tersebut juga mengakibatkan RH mengalami luka di mata kanan dan telinga kanan serta N mengalami luka pada tangan kanan dan telinga kanan.
“AH merasa RH telah mengejeknya, padahal AH datang secara baik – baik dan bermaksud menanyakan keberadaan pacarnya L yang sudah beberapa hari tidak ada kabar”. lanjutnya.
Iptu Zainullah menambahkan, bersama dengan pelaku AH, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah bondet yang belum meledak, 1 buah tas eiger dan sepeda motor PCX warna hitam.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP juncto pasal 406 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951.” pungkasnya.
Posting Komentar