Markir Dari Panghilan Polres Probolinggo , AMPP Minta APH Tegas Usut Kasus PT Big Power .

 


Probolinggo .rakyatnsantara.net . Dua kali mangkir dari panggila polres Probolinggo , PT. Big Power sebuah perusahaan pengelola buah Porang di dusun Lumbang desa Sukokerto kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo memasuki sesi pemanggilan ke 2 terhadap manajer perusahaan tersebut.  ironisnya justru tidak satupun pengelola perusahaan tersebut nongol di Polres Probolinggo, Rabu (19/4).


 panggilan  kepolisian atas pelaporan dari sejumlah wartawan, mengindikasikan bahwa kasus yang jelas melanggar Undang undang Pers Nomor 40 tahun 1999 ini seolah dianggap sepele oleh pimpinan perusahaan yang telah berjalan sekitar setahun lalu ini. pengelola pabrik ini dianggap melanggar Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers  nomor 40 tahun 1999 yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalis.


Aksi pengusiran terhadap saudara Mulyono, wartawan salah satu media online terjadi beberapa bulan lalu dan justru sikap arogansi pihak perusahaan ini berlangsung dihadapan Kepala desa Sukokerto serta pihak-pihak lain yang saat itu mengunjungi PT. Big Power.

Kenyataan ini menunjukkan kalau manajer tidak kooperatif dan tidak taat hukum  seolah melecehkan kinerja Aparat Penegak Hukum. Justru APH bisa mengambil langkah tegas terhadap mangkirnya  pengelola perusahaan pada dua panggilan tersebut. sesuai aturan, untuk panggilan ketiga terhadap terlapor .


 aparat bisa melakukan pemanggilan atau jemput paksa.ujar H. Hamid Lutfi BA, Ketua LSM AMPP (Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo) yang juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini.

Sementara Mustaji SH selaku penasehat hukum (PH) dari PT. Big Power saat dikonfirmasi terkait pemanggilan pihak Polres atas klien-nya mengatakan jika dirinya tidak tahu soal pemanggilan tersebut. Belum tahu soal pemanggilan itu.ujarnya.


Dilain tempat, Kanit pidter Polres Probolinggo Aiptu Hario saat dikonfirmasi via seluler, ternyata yang bersangkutan tidak memberi  respon bahkan voice yang dikirim hanya dilihat dan didengar tanpa memberikan klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan hingga berita ini naik. 


Yang pasti kasus ini banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk pemerhati hukum  yang ada diwilayah ini Rentetan kasus ini sudah selayaknya mendapat respek dari APH (Aparat penegak hukum) agar para pengusaha atau siapapun dapat memahami jika jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang. Jangan memperlihatkan sikap arogansinya saat menghadapi wartawan yang sejatinya hanya ingin memperoleh pemberitaan yang akurat dan berimbang dengan mendatangi lokasi yang dijadikan obyek sumber berita.tegas  Nanang, salah satu wartawan senior di Probolinggo.( Mul ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama