Probolinggo - RAKYATNUSANTARA.NET
Beberapa bulan terakhir ini, pupuk di Kabupaten Probolinggo menjadi isu terhangat dan santer diberitakan oleh para pegiat dan aktivis baik itu pro maupun kontra.
Yang menjadi isu dan selalu diangkat media hanya sebatas kelangkaan, harga mahal, dan sulit beli pupuk. Tanpa menelusuri penyebabnya itu apa sehingga informasi yang diberitakan menjadi berat sebelah dan tidak berimbang, padahal adanya akibat itu dikarenakan ada sebab dan para aktivis tidak bisa membaca situasi itu seakan akan hanya menilai secara subyektif dan sebelah mata.
Ditambah dengan adanya kebijakan Pemerintah Daerah menyikapi desas desus kelangkaan pupuk diwilayah kabupaten Probolinggo dengan ikut mengawasi ketersediaan pupuk ditiap kios, justru menimbulkan polemik baru dikalangan pengguna pupuk yakni para petani. Dengan teknis mendokumentasikan pembeli saat berbelanja ditiap kios dan menunjukkan kartu Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-ALOKASI) sesuai data penerima subsidi pupuk, serta petani masih harus difoto open camera. Kata salah satu Petani inisial (B) Asal Desa Bulu kecamatan Kraksaan, Minggu 30 April 2023.
Justru dengan penerapan aturan baru dari Pemkab ini, akhirnya para petani yang tidak terdaftar di E-ALOKASI tidak bisa membeli pupuk bersubsidi di kios resmi. Contohnya petani (B) Asal Desa Bulu sawahnya ada di Kelurahan Semampir, namun tidak masuk didaftar E-ALOKASI. yang jelas tidak bisa membeli pupuk subsidi di kios kios resmi, karena terhalang oleh aturan baru ini, Ujar nya dengan nada yang sangat Kesal terhadap aturan dan kebijakan tersebut.
Petani ini juga menuturkan, bebijakan baru dari Pemkab ini Justru tidak menguntungkan sama sekali pada petani yang masuk maupun tidak masuk didaftar E-Alokasi Kios, jadi saat ini saya tidak bisa membeli pupuk di kios kios resmi. Tapi Alhamdulillah saya masih beruntung bisa membeli pupuk bersubsidi urea di pasar gelap, walaupun harganya mahal berkisar 550ribu s/d 650rb satu kwintalnya. Memang sih harganya sangat mahal melebihi dua kali lipat harga kios resmi, namun saya tidak sulit cari pupuk bersubsidi tuturnya.
Tidak sedikit para petani yang membeli pupuk bersubsidi dipasar gelap, walaupun harganya sangat mahal tetap dicari dan di beli. Disisi lain petani ini menyindir aturan baru dari Pemkab, dimana petani yang masuk didaftar E-Alokasi masih harus difoto memegang KTP dengan open kamera, sebagai syarat untuk membeli pupuk bersubsidi dikios-kios resmi.
"Jujur mas saya sebagai petani sangat tidak diuntungkan dengan adanya kebijakan aturan baru dari Pemkab ini, karena sama sekali tidak menguntungkan para petani, malah sebaliknya, Petani tambah kesulitan mencari pupuk serta mahalnya harga pupuk di pasar-pasar gelap. Saat ini pupuk bersubsidi dari luar kabupaten banyak yang masuk ke Probolinggo, krn petani saat ini sangat kesulitan untuk membeli pupuk di kios resmi karna tidak Bisa Menjual Pupuk Bersubsidi di Luar E-Alokasi,khususnya petani seprti saya yang tidak masuk di daftar tersebut.
Di sini Sudah Keliatan,Mafia Mafia Pupuk Bersubsidi Bukan Dari Kalangan Distributor dan Kios Kios Resmi, Dengan Adanya Peraturan Baru ini dari Pemerintah, khusus nya Dinas Terkait Yang Buat Peraturan Baru, Memberikan Jalan untuk Para Mafia Pupuk Bersubsidi Untuk Mendatangkan Dari Luar Kabupaten Serta Di Perjual Belikan Pada Petani ProbolinggoDenga Harga Yang Sangat Mahal.
Bahkan dengan harga diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) yakni harga pupuk bersubsidi di lini IV (dikios penyalur pupuk di tingkat desa/kecamatan) yang dibeli oleh petani/kelompok tani yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian, petani akan berani mengambil kebutuhan meski dengan harga tinggi. Menurut mereka, yang penting pihaknya bisa membeli pupuk Bersubsidi yang dibutuhkan dan tidak Sulit Pungkasnya.
Regulasi aturan dari pupuk Indonesia (PI) telah baku dan ada tim yang ditunjuk dalam pengawasan ketersediaan pupuk di tiap kios. Justru dengan penerapan aturan dari Pemkab ini, akhirnya sejumlah kios menutup usahanya, mengingat adanya dilema dikalangan pemilik kios dalam melayani konsumen. Belum lagi, adanya oknum-oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang cenderung mengintimidasi para pelaku usaha kios pupuk. Adakah persoalan ini akan terus berkelanjutan tanpa menemukan solusi yang mengarah pada kepastian, bukan hanya beropini dibalik kelangkaan pupuk dan harga mahal saja, bahkan dikatakan ada mafia yang bermain secara masif. Hal ini perlu dibuktikan secara detail.
Kami berharap pada pemerintah khusus nya dinas terkait mengenai penyaluran pupuk bersubsidi dikios-kios resmi, agar mengkaji ulang peraturan baru yang sudah diterapkan, dan bisa memperbaiki data petani didaftar E-alokasi. petani probolinggo saat ini tambah kesulitan untuk membeli pupuk bersubsidi,"terangnya".(tim)
Tim
Posting Komentar