Bhabinkamtibmas Suwat Hadiri Rapat Perubahan atas Peraturan Perbekel Suwat Nomor 13 tahun 2022 tentang Penjabaran APBDES TA. 2023



Gianyar - Bhabinkamtibmas Desa Suwat Aiptu AA Gde Agung menghadiri Rapat Perubahan atas Peraturan Perbekel Suwat Nomor 13 tahun 2022 tentang Penjabaran APBDES TA. 2023 Desa Suwat, Kecamatan Gianyar, Selasa (30/5) pagi.


Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Perbekel Suwat Ngakan Made Astawa, Babinsa Suwat Serda Dewa Putu Dwijati Jaya, Ketua BPD Suwat Nyoman Sukarta dan Anggota, Pendamping Lokal Desa Kadek Parta Wijaya, Sekdes Suwat Wayan Gde Nesa, para Kelihan Dinas se Desa Suwat dan Perangkat Desa Suwat.


Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik diatas selanjutnya seluruh peserta Rapat menyetujui perubahan atas Peraturan Perbekel Suwat tentang penjabaran APBDES TA. 2023 dalam bidang penyelengaraan pemerintah desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, dan bidang pemberdayaan masyarakat.


Sementara itu Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Sudyatmaja, S.H., M.H. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas harus selalu hadir ditengah masyarakat binaannya dalam menciptakan kamtibmas kondusif.


"Demi menjaga kamtibmas kondusif, Bhabinkamtibmas harus selalu berada ditengah masyarakat baik menjalin silaturahmi dan kemitraan maupun melaksanakan atensi setiap kegiatan masyarakat" ujarnya.


Selain itu menurut Kapolsek kehadiran Polri ditengah masyarakat merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat. (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama