Probolinggo, Rakyatnusantara.net - Polres Probolinggo Kota merilis hasil ungkap kasus curanmor di wilayah hukumnya, pada Sabtu (1/07/23), di depan Gedung Putih Polres Probolinggo Kota. Salah satu hasil ungkap kasus curanmor yakni komplotan terdiri dari pasutri yang melakukan aksi curanmor di 20 TKP, serta beroperasi dengan menggunakan motor plat merah.
Komplotan yang berhasil di tangkap tersebut suami istri berinisial ST (47), De (44), warga Kecamatan Kedopok, serta RH (39), warga Kecamatan Kademangan, dan satu penadah berinisial RR (47), warga Kecamatan Tegalsiwalan.
Penangkapan komplotan ini bermula adanya laporan dua laporan korban curanmor di Taman Maramis, pada Jum'at (16/06/23), dan Rabu (23/06/23), dari situlah petugas kemudian melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil membekuk ST, dan RH saat berboncengan menggunakan salah satu motor milik korban, di jalan Bengawan Solo, dari situlah, kemudian kita kembangkan dan berhasil membekuk DE istri ST, dan RR, yang merupakan penadah," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani.
Selain itu, dari pengakuan usai di tangkap tertangkap, 3 orang yang merupakan komplotan ini beraksi dengan menggunakan motor Honda Supra berplat merah nopol N 3463 PP agar aksi pelaku tidak di curigai oleh orang lain.
Tak hanya itu, area operasi komplotan ini lebih banyak dilakukan di Taman Maramis, yang mana, DE, istri ST, berperan sebagai eksekutor, dengan merusak kunci motor korban yang di parkir, kemudian, RH yang sebelumnya memantau situasi, kemudian membawa motor korban dari lokasi semula.
"Jadi dari hasil penyelidikan 3 orang komplotan ini melakukan aksi curanmor di 20 TKP, dan paling banyak melakukan aksi curanmor di Taman Maramis, kemudian motor hasil curian di Taman Maramis diserahkan ke RR," ujar AKBP Wadi Sa'bani.
Selain menangkap 3 komplotan, dan satu pendah berinisial RR, petugas jiga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit motor, 2 buah kunci T, BPKB, dan STNK, serta platnomor, dan sejumlah spion motor.
"Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun pernjara," imbuh AKBP Wadi Sa'bani.
Selain 3 komplotan spesialis curanmor, dalam rilis tersebut Polres Probolinggo Kota juga merilis ungkap kasus curanmor lain diantaranya, 2 pelaku yang tertangkap warga yang hendak mencuri motor di Pesisir pada Rabu (14/06/23)
Rul
Posting Komentar