LPKN Resmi Laporkan Dugaan Pungli Dikantor Pertanahan Ke Mapolres Kota Probolinggo

 


Probolinggo - Menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait kepengurusan surat-surat pada kantor pertanahan kota Probolinggo banyaknya dugaan pungulan liar atau pungli Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional LPKN Probolinggo Raya, langsung menindak lanjuti dengan melaporkannya ke Mapolres Kota Probolinggo.


Jumat (29/9) resmi dugaan pungli dilaporkan ke Mapolres kota Probolinggo langsung diterima oleh SPKT, dalam hal ini selaku Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Kab/kota Probolinggo Galih Prakoso, ST. Menyampaikan adanya dugaan pungli secara terstruktur dan masif itu dilakukan oleh oknum pejabat kantor pertanahan kota Probolinggo seperti kepengurusan surat ijin, balek nama sertifikat, pemecahan, aspek, dan seterusnya maka dalam hal ini manakala dibiarkan maka masyarakatlah yang dirugikan seperti pemungutan biaya diluar Surat Perintah Setor (SPS ).


Sehingga masyarakat merasa enggan untuk mengurusi surat-suratnya sendiri bahkan lebih cenderung dipersulit adanya proses percepatan serta banyaknya oknum yang bermain didalamnya tentunya ini sangat bersinggungan dengan program Presiden Joko Widodo.



Dengan didampingi puluhan anggota dan dikawal serius pemberitaannya oleh Majelis Pers Indonesia Raya Perwakilan Probolinggo, imbuhnya lagi Galih dengan nada geram, berharap agar supaya pihak APH atau team saber pungli yang sudah terbentuk melalui Polres dan Kejaksaan Negeri kota probolinggo sekiranya bisa bertindak cepat dan efektif untuk segera melakukan tindakan dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana pungli yang secara terstruktur dan masif pada kantor pertanahan Kota Probolinggo. ***Sly team

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama