Jelang Akhir Tahun, Polres Probolinggo Kota ungkap keberhasilan kasus kriminalitas



Probolinggo – RAKYATNUSANTARA.NET,Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Terhadap Masyarakat Serta Transparasi Dan Komitmen Dalam Mengelola Situasi Kamtibmas Di Wilayahnya, Polres Probolinggo Kota Yang Dipimpin Langsung Oleh Kapolres AKBP Wadi Sa’bani S.I.K., S.H., M.H. Menggelar Konferense Pers Bersama Puluhan Awak Media.

Dalam konferense Pers tersebut, Kapolres menyampaikan sejumlah gangguan kamtibmas salah satunya beberapa kelompok remaja yang didapati sedang tawuran. Dan saat dilakukan penangkapan serta intograsi, para kelompok remaja tersebut telah menenggak minuman keras (miras).


“Saat di intograsi, rata – rata mulut mereka bau alkohol. Sehingga saat kami berkomunikasi dengan kelompok remaja ini, daya nalar, logika, serta etika daripada mereka banyak terpengaruh oleh minum – minuman keras,” Terang Kapolres di Lapangan Apel Mapolresta Probolinggo, Jum’at (29/12/2023) sore.


AKBP Wadi menyebut terdapat ribuan botol minuman keras tanpa adanya ijin edar yang didapatkan di 5 TKP. Ini di atensikan karena kurang 2 hari lagi merupakan malam pergantian tahun. Dimalam Tahun baru nantinya kami melakukan pengamanan guna meminimalisir gangguan kamtibmas wilayah hukum di Polres Probolinggo Kota.

“Silakan masyarakat yang ingin merayakan pergantian malam tahun baru, tetapi dengan catatan tetap tertib sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Salah satu penyebab yang bisa menimbulkan hilangnya akal sehat dari minuman keras akan dilakukan upaya penegakkan hukum,” Tegas Kapolres.


Adapun tersangka yang telah ditetapkan sebagai penjual minuman keras di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota yaitu NK, NH, EH, SG, MA. Kapolres memaparkan tidak hanya tindak pidana ringan yang diberlakukan kepada tersangka, akan tetapi akan dikenakan Pasal berlapis sebagai bentuk penegakkan hukum di wilayah Probolinggo Kota.


“Khusus untuk minuman keras ini, dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Huruf g dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Subsider Pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Subsider 64 ke 14 UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mana sebagai perubahan dari Pasal 142 dan Pasal 91 Ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman selama 5 Tahun penjara,” Paparnya.



Seusai menggelar Konferensi Pers yang juga disaksikan oleh Walikota Probolinggo Dr. Habib Hadi Zainal Abidin, S.Pd., M.M., M.HP. bersama jajaran Forkopimda Kota Probolinggo, Barang Bukti (BB) berupa narkoba dimusnahkan menggunakan blender serta menggilas ribuan botol berisikan minuman keras jenis alkohol turut di musnahkan dengan menggunakan Double Drum Roller.

Selain memusnahkan ribuan barang bukti berupa minuman keras serta Narkoba, Polres Probolinggo Kota juga mengungkap kasus kriminalitas diantaranya curanmor, penganiayaan, pemalsuan Identitas, serta gangguan kamtibmas yang ditangani oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) hingga laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 88 jiwa selama tahun 2023.(Ms Al)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama