Kodim 0904/Paser, Korem 091/ASN Kodam VI/Mlw, Kecamatan Tanah Grogot. Bertempat di Aula Panglima Sentik Makodim 0904/Paser telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum dimana Narasumber dari Kumdam VI/Mlw. Kamis (17/10/2024).
Tim Penyuluhan dari Kumdam VI/Mlw terdiri dari Mayor Chk Arsin, Mayor Chk Budi Utomo dan Serda Dimas.
Penyuluhan pada hari ini mengusung Tema "Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit, PNS TNI AD Beserta Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD"
Terima kasih kepada Tim yang telah hadir dan berkenan untuk memberikan Penyuluhan Hukum kepada Keluarga Besar Kodim 0904/Paser, Kasdim 0904/Paser Mayor Inf Sartono Kurniadi menyampaikan.
Diharapkan dengan adanya penyuluhan ini semoga Prajurit Kodim 0904/Paser beserta Keluarganya dapat mengerti serta memahami apa yang disampaikan oleh Tim dari Kumdam VI/Mlw, beliau menambahkan.
Adapun penyampaian dari Kasi TUUD Kumdam VI/Mlw Mayor Chk Arsin selaku Katim Penyuluhan Hukum "Trima kasih kepada anggota Kodim 0904/Paser sudah menyambut kami dalam rangka kegiatan Penyuluhan Hukum kepada Prajurit dan Persit Kodim 0904/Paser".
Kegiatan ini kita laksanakan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan serta pengembangan terkini terkait Hukum dilingkup Keluarga TNI AD.
Adapun Pemberi Materi Penyuluhan Hukum Mayor Chk Budi Utomo Lakbankum Kumdam VI/Mlw menyampaikan selalu mengingatkan kepada seluruh Prajurit beserta Keluarganya apa saja kekurangan maupun kelebihan yang dapat diterima oleh Prajurit maupun Keluarganya terkait Hukum TNI.
Bahwa terdapat banyak sanksi serta Proses yang akan dijalankan oleh seluruh Prajurit yang melakukan pelanggaran dan dilaporkan oleh Satuan masing-masing.
Sudah pasti bagi Prajurit yang melanggar akan lebih banyak mendapatkan kerugian baik untuk diri sendiri maupun keluarganya, Mayor Chk Budi Utomo menegaskan.
Adapun pelanggaran yang menjadi penekan bagi Prajurit TNI AD diantaranya Asusila, Narkotika, Kecelakaan Lalu Lintas, Desersi, THTI, Judi dan Pinjaman Online. Pelanggaran tersebut masih menjadi topik utama pada setiap Penyuluhan Hukum dilingkup TNI AD.
Ada pula penekanan yang khususnya ditujukan bagi anggota Persit, dimana diusahakan bagi anggota Persit KCK Cab XVII Dim 0904/Paser Jagan terlibat dengan Pasangan Calon maupun hal-hal yang berhubungan dengan Politik.
Apabila ingin terlibat jangan melibatkan suaminya/prajurit beserta anggota Persit yang lain. Hal ini ditekankan baik kepada Prajurit Kodim 0904/Paser maupun Persit KCK Cab XVII Dim 0904/Paser.
Dim 0904/Psr
Posting Komentar