Bayi Perempuan Ditemukan Terbungkus Kantong Plastik di Jalan Cemara Timika


Jayapura – Masyarakat di sekitar Jalan Yos Sudarso lorong Cemara kelurahan Mawokau Jaya Distrik Wania, Kamis (3/10) sekira pukul 22.50 Wit dihebohkan adanya penemuan bayi.


Bayi yang berjenis kelamin perempuan itu ditemukan dalam keadaan terbungkus kantong plastik kresek berwarna merah. Kondisi bayi saat itu masih tersambung tali pusar beserta ari-ari.


Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya mengetahui hal tersebut berdasarkan aduan warga sekitar TKP pada pukul 22.50 Wit. Bayi malang itu langsung dibawa ke rumah sakit.


“Kami tahu adanya penemuan bayi itu berdasarkan aduan masyarakat sekitar TKP yang datang ke Polsek dan kita langsung meresponnya” jelas AKP Limbong, Jumat (04/10/2024).


Berdasarkan hasil pantauan lapangan, bayi yang ditemukan tersebut diduga baru lahir namun tidak dikehendaki oleh orang tuanya sehingga ditaruh dan ditinggalkan dalam bungkusan kantong plastik kresek dalam semak-semak tidak jauh dari pemukiman warga.


Ditambahkan pula, saat ini kondisi bayi dalam keadaan sehat dan masih dalam penanganan intensif RSUD Mimika.


Pihaknya akan terus menggali informasi/keterangan dilapangan guna mengungkap orang tua dibalik penemuan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.


“Saat ini kami terus lakukan pendalaman dilapangan guna mengetahui modus orang tua yang membuang bayinya dan tetap akan dilakukan proses hukum,” imbuh Kapolsek.


Selain itu, pihaknya juga telah melakukan upaya-upaya koordinasi dengan stakeholder terkait khususnya Dinas Sosial (Dinsos) Pemda Mimika untuk penanganan dan perawatan serta pengawasan terhadap bayi tersebut.


Diakhir penjelasan, Kapolsek Miru meminta kepada semua pihak dan masyarakat membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan orang tua maupun hal-hal yang dapat dijadikan sebagai petunjuk dalam proses hukum.


“Kami meminta serta berharap kepada semua pihak dan masyarakat untuk membantu kami dengan memberikan informasi maupun petunjuk lainnya untuk kami gunakan sebagai dasar dalam melakukan proses hukum,” tutupnya.



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama